PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-hr-060-4-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan...
Pasal 5
Pemberian Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) oleh Menteri dimandatkan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
- Ketentuan ayat (1) huruf a angka 9 Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
