Permensos No. 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2026
TENTANG
PROGRAM KELUARGA HARAPAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga
miskin dan/atau rentan, perlu dilakukan optimalisasi dan
penyesuaian terhadap program keluarga harapan sebagai
program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan
terintegrasi;
b.
bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018
tentang Program Keluarga Harapan sudah tidak sesuai
dengan
perkembangan
hukum
dan
kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Sosial tentang Program Keluarga Harapan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 4. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 42);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 472);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau
jasa
kepada
seseorang,
keluarga,
kelompok
atau
masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan
terhadap risiko sosial.
2.
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat
PKH adalah program pemberian Bantuan Sosial bersyarat
berupa uang kepada keluarga miskin dan/atau rentan.
3.
Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat
KPM adalah keluarga yang ditetapkan sebagai penerima
manfaat PKH.
4.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang
selanjutnya disebut DTSEN adalah basis data tunggal
individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi
sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga,
yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial
dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan
dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang kegiatan statistik.
5.
Penyaluran Bantuan Sosial PKH adalah pemberian
bantuan berupa uang kepada keluarga miskin dan/atau
rentan berdasarkan penetapan pejabat yang membidangi
pelaksanaan PKH.
6.
Bantuan Komplementer adalah bantuan berupa uang,
barang, dan/atau jasa di bidang kesehatan, pendidikan,
subsidi energi, subsidi nonenergi, ekonomi, perumahan,
pemenuhan kebutuhan dasar, dan/atau bidang lainnya.
7.
Verifikasi Komitmen adalah proses yang dilakukan oleh
pendamping sosial untuk memastikan KPM memenuhi
kewajiban mereka terkait dengan layanan kesehatan dan
pendidikan.
- Pemutakhiran Data adalah proses memperbarui dan/atau melengkapi data mengenai Bantuan Sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang sudah ada dan/atau pengusulan data untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, dan terintegrasi.
- Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga yang
selanjutnya disingkat P2K2 adalah proses belajar secara
terstruktur untuk mempercepat terjadinya perubahan
perilaku
dan
perencanaan
kehidupan
menuju
kemandirian. - Pengaduan adalah proses penyampaian informasi, keluhan, atau masalah yang terkait dengan pelaksanaan PKH.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
PKH bertujuan untuk:
a.
meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan
pendidikan dan kesehatan;
b.
mengurangi beban pengeluaran KPM;
c.
mendorong KPM untuk dapat mengakses pemberdayaan
sosial;
d.
membentuk kesadaran KPM dalam mengakses layanan
kesehatan dan pendidikan;
e.
meningkatkan kemampuan KPM dalam menjalankan
tanggung jawab dan peran sosial; dan
f.
menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM
dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.
Pasal 3 (1) PKH dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi pelaksanaan PKH pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Dalam pelaksanaan PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan dukungan. (3) Pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 4
(1)
Kepesertaan KPM PKH merupakan keluarga miskin
dan/atau rentan berdasarkan peringkat kesejahteraan
keluarga.
(2)
Kepesertaan KPM PKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki komponen:
a.
kesehatan; dan/atau
b.
pendidikan.
(3)
Selain komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Menteri dapat menetapkan komponen lainnya.
Pasal 5
(1)
Komponen kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
ibu hamil;
b.
anak berusia sampai dengan 7 (tujuh) tahun yang
belum bersekolah;
c.
lanjut usia; dan/atau
d.
penyandang disabilitas.
(2)
Komponen pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan satuan
pendidikan keagamaan lainnya atau sederajat;
b.
anak
sekolah
menengah
pertama/madrasah
tsanawiyah dan satuan pendidikan keagamaan
lainnya atau sederajat;
c.
anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah dan
satuan
pendidikan
keagamaan
lainnya
atau
sederajat; dan/atau
d.
anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh
satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6 (1) Kepesertaan KPM PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Masa kepesertaan KPM PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi KPM PKH yang merupakan lanjut usia dan penyandang disabilitas. (3) Kepesertaan KPM PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terminasi berdasarkan evaluasi kepesertaan KPM PKH dan/atau Pemutakhiran Data berdasarkan DTSEN.
Pasal 7 (1) Nilai Bantuan Sosial PKH memuat besaran dan komponen Bantuan Sosial PKH. (2) Nilai Bantuan Sosial PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pelaksanaan PKH.
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN KPM PKH
Pasal 8 (1) KPM PKH berhak mendapatkan; a. Bantuan Sosial PKH; b. pendampingan PKH; dan c. fasilitasi pelayanan di fasilitas kesehatan dan/atau pendidikan.
(2)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPM PKH
dapat memperoleh:
a.
layanan sosial sesuai kebutuhan;
b.
keanggotaan koperasi desa/kelurahan merah putih;
dan/atau
c.
Bantuan Komplementer sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
KPM PKH berkewajiban untuk:
a.
menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang
dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan
ekonominya;
b.
meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial
dalam bermasyarakat;
c.
memberdayakan
dirinya
agar
mandiri
dan
meningkatkan
taraf
kesejahteraan
serta
berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan;
dan
d.
mengikuti kegiatan P2K2.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPM wajib:
a.
memanfaatkan layanan fasilitas kesehatan bagi
keluarga yang memiliki ibu hamil, anak berusia
sampai
dengan
7
(tujuh)
tahun
yang
belum
bersekolah,
lanjut
usia,
dan/atau
penyandang
disabilitas; dan/atau
b.
memanfaatkan layanan fasilitas pendidikan dengan
tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh
lima persen) dari hari belajar efektif bagi keluarga
yang memiliki anak usia sekolah wajib belajar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 (1) KPM PKH yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan peringatan dan/atau dilakukan pengakhiran kepesertaan KPM PKH. (2) Mekanisme peringatan dan/atau dilakukan pengakhiran kepesertaan KPM PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani PKH.
BAB III MEKANISME PELAKSANAAN PKH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11
PKH dilaksanakan melalui tahapan:
a.
penetapan;
b. Penyaluran Bantuan Sosial PKH; dan
c.
pendampingan.
Bagian Kedua Penetapan
Pasal 12 (1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. penetapan calon KPM PKH; dan b. penetapan KPM PKH. (2) Penetapan calon KPM PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pelaksanaan PKH dan disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelaksanaan PKH. (3) Penetapan calon KPM PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan data calon KPM PKH yang disampaikan oleh satuan kerja pengelola data yang bersumber dari DTSEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan KPM PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.
Bagian Ketiga Penyaluran Bantuan Sosial PKH
Pasal 13
(1)
Penyaluran Bantuan Sosial PKH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan oleh satuan kerja
yang membidangi pelaksanaan PKH bekerja sama dengan
mitra penyalur.
(2)
Pelaksanaan
Penyaluran
Bantuan
Sosial
PKH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
bertahap dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3)
Mitra penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas bank penyalur, pos penyalur, atau pihak lain.
Pasal 14 Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial PKH melalui mitra penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelaksanaan PKH.
Bagian Keempat Pendampingan
Pasal 15
(1)
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c meliputi:
a.
P2K2;
b.
Verifikasi Komitmen; dan
c.
Pemutakhiran Data KPM PKH.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan:
a.
memastikan anggota KPM PKH menerima hak dan
memenuhi kewajibannya;
b.
memfasilitasi KPM PKH untuk mengakses program
pemberdayaan sosial atau program lainnya; dan/atau
c.
KPM PKH mencapai proses kemandirian.
(3)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kegiatan bimbingan mental, spiritual,
pengelolaan keuangan dan perencanaan usaha, kesehatan
dan gizi, kesejahteraan sosial, fasilitasi administratif,
mediasi, edukasi keluarga, motivasi, dan advokasi bagi
KPM PKH dalam mengakses layanan fasilitas kesehatan,
pendidikan, dan/atau layanan sosial.
Pasal 16 (1) Dalam hal pendampingan dilaksanakan di wilayah sulit dijangkau dapat diberikan biaya operasional pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wilayah sulit dijangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pesisir dan pulau kecil; b. daerah tertinggal/terpencil; c. perbatasan antar negara; d. ketidaktersediaan infrastruktur; dan/atau e. daerah tertentu yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelaksanaan PKH.
Pasal 17 (1) P2K2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a merupakan proses belajar secara terstruktur untuk mempercepat terjadinya perubahan perilaku pada KPM PKH. (2) P2K2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh KPM PKH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal KPM PKH bertempat tinggal di wilayah sulit dijangkau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), P2K2 diikuti paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Pasal 18
(1)
Verifikasi Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk
memastikan anggota KPM PKH terdaftar dan hadir pada
fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan.
(2)
Pelaksanaan Verifikasi Komitmen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas kesehatan dan
fasilitas pendidikan.
(3) Verifikasi Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan sesuai kebutuhan.
Pasal 19 Pemutakhiran Data KPM PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilaksanakan setiap terdapat perubahan data anggota KPM PKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 Pendampingan PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19 ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelaksanaan PKH.
BAB IV EVALUASI, TERMINASI, DAN GRADUASI KPM PKH
Pasal 21
(1)
Evaluasi
kepesertaan
KPM
PKH
dilakukan
untuk
mengecek:
a.
komponen PKH;
b.
kelayakan
kepesertaan
KPM
PKH
untuk
mendapatkan program pemberdayaan sosial atau
program lainnya; atau
c.
pencapaian kemandirian KPM PKH.
(2)
Evaluasi kepesertaan KPM PKH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan:
a.
setiap tahun di masa kepesertaan KPM PKH;
b.
masa kepesertaan KPM PKH akan berakhir; atau
c.
adanya laporan atau Pengaduan masyarakat.
(3)
Hasil evaluasi kepesertaan KPM PKH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi untuk:
a.
status kepesertaan KPM PKH;
b.
memberikan akses program pemberdayaan sosial
atau program lainnya; dan/atau
c.
mendukung proses kemandirian.
(4)
Evaluasi kepesertaan KPM PKH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh
satuan
kerja
yang
membidangi
pelaksanaan
PKH
dan/atau satuan kerja pengelola data.
(5)
Evaluasi kepesertaan KPM PKH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh satuan kerja yang
membidangi pelaksanaan PKH.
(6)
Berdasarkan hasil evaluasi kepesertaan KPM PKH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepesertaan KPM
PKH dapat dilakukan terminasi atau graduasi.
Pasal 22 (1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diberikan dengan ketentuan: a. KPM PKH yang tidak memiliki komponen PKH; dan/atau b. berakhirnya masa kepesertaan KPM PKH.
(2) KPM PKH yang sudah terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Bantuan Sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Graduasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6)
diberikan kepada KPM PKH dengan ketentuan:
a.
meningkatnya kesejahteraan KPM PKH; atau
b.
tidak sesuai dengan peringkat kesejahteraan keluarga
sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.
Pasal 24 Mekanisme evaluasi, terminasi, dan graduasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelaksanaan PKH.
BAB V PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal 25 Pengawasan dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pemantauan pelaksanaan
PKH.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memastikan pelaksanaan PKH dilakukan secara tepat
waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi.
(3)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 27
(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan PKH.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
mengukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan
PKH.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan
sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya atau
untuk perbaikan program.
BAB VI PENGADUAN
Pasal 28
(1)
Pengaduan atas pelaksanaan PKH dibentuk untuk
menjamin
prinsip
keterbukaan
dan
akuntabilitas
program kepada masyarakat.
(2)
Pengaduan
atas
pelaksanaan
PKH
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh individu,
kelompok, atau lembaga.
(3)
Pengaduan
atas
pelaksanaan
PKH
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a.
pusat kendali Kementerian Sosial;
b.
sistem pengelolaan Pengaduan layanan publik
nasional layanan aspirasi dan Pengaduan online
masyarakat;
c.
dinas sosial daerah provinsi; dan/atau
d.
dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Pasal 29 (1) Penyelesaian terhadap Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka. (2) Penyelesaian terhadap Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PENDANAAN
Pasal 30
Sumber pendanaan pelaksanaan PKH berasal dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 187), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 187), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 33 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
