Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Pasal 2
UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
terdiri atas:
a.
Sentra Terpadu;
b.
Sentra; dan
c.
Sentra Perintis.
- Setelah Bagian Kedua BAB II ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Sentra Perintis
- Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Sentra Perintis
Pasal 11A
Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial.
Pasal 11B
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A, Sentra Perintis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan fasilitasi akses; c. pelaksanaan asesmen; d. pelaksanaan layanan asistensi rehabilitasi sosial; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan asistensi rehabilitasi sosial; f. pelaksanaan terminasi layanan asistensi rehabilitasi sosial; g. pengumpulan data dan informasi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sentra Perintis menyelenggarakan fungsi layanan sementara lain sesuai dengan penugasan Menteri.
Pasal 11C
Struktur Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) UPT Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor; b. Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi; c. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta; dan d. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung. (2) UPT Sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Sentra “Handayani” di Jakarta; b. Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta; c. Sentra “Efata” di Kupang; d. Sentra “Phalamartha” di Sukabumi; e. Sentra “Wirajaya” di Makassar; f. Sentra “Gau Mabaji” di Gowa; g. Sentra “Antasena’’ di Magelang; h. Sentra ‘‘Alyatama” di Jambi; i. Sentra “Paramita” di Mataram; j. Sentra “Abiseka” di Pekanbaru; k. Sentra “Bahagia” di Medan; l. Sentra “Wasana Bahagia” di Ternate; m. Sentra “Galih Pakuan” di Bogor; n. Sentra “Insyaf” di Medan; o. Sentra “Satria’’ di Baturraden; p. Sentra “Tumou Tou” di Manado; q. Sentra “Wyata Guna” di Bandung;
r. Sentra “Mahatmiya” di Bali; s. Sentra “Abiyoso” di Cimahi; t. Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu; u. Sentra “Margo Laras” di Pati; v. Sentra “Budi Luhur” di Banjarbaru; w. Sentra “Budi Perkasa” di Palembang; x. Sentra “Nipotowe” di Palu; y. Sentra “Pangurangi” di Takalar; z. Sentra “Meohai” di Kendari; dan aa. Sentra “Darussa’adah” di Aceh Besar. (3) UPT Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yaitu Sentra Perintis “Bumi Segantang Lada” di Tanjung Pinang.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Struktur Organisasi Sentra Terpadu, Sentra, dan Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Kepala UPT pada:
a.
Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor;
b.
Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi;
c.
Sentra
Terpadu
“Prof.
Dr.
Soeharso”
di
Surakarta; dan
d.
Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung,
merupakan jabatan struktural pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha pada Sentra Terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
III.a.
(3)
Kepala UPT pada:
a.
Sentra “Handayani” di Jakarta;
b.
Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta;
c.
Sentra “Efata” di Kupang;
d.
Sentra “Phalamartha” di Sukabumi;
e.
Sentra “Wirajaya” di Makassar;
f.
Sentra “Gau Mabaji” di Gowa;
g.
Sentra “Antasena’’ di Magelang;
h.
Sentra ‘‘Alyatama” di Jambi;
i.
Sentra “Paramita” di Mataram;
j.
Sentra “Abiseka” di Pekanbaru;
k.
Sentra “Bahagia” di Medan;
l.
Sentra “Wasana Bahagia” di Ternate;
m.
Sentra “Galih Pakuan” di Bogor;
n.
Sentra “Insyaf” di Medan;
o.
Sentra “Satria’’ di Baturraden;
p. Sentra “Tumou Tou” di Manado; q. Sentra “Wyata Guna” di Bandung; r. Sentra “Mahatmiya” di Bali; s. Sentra “Abiyoso” di Cimahi; t. Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu; u. Sentra “Margo Laras” di Pati; v. Sentra “Budi Luhur” di Banjarbaru; w. Sentra “Budi Perkasa” di Palembang; dan x. Sentra “Nipotowe” di Palu, merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala UPT pada: a. Sentra “Pangurangi” di Takalar; b. Sentra “Meohai” di Kendari; dan c. Sentra “Darussa’adah di Aceh Besar, merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (6) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. (7) Kepala UPT pada Sentra Perintis “Bumi Segantang Lada” di Tanjung Pinang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
- Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI SOSIAL NOMOR 3 TAHUN
2022 TENTANG ORGANISASI DAN
TATA
KERJA
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
DI
LINGKUNGAN
DIREKTORAT
JENDERAL
REHABILITASI SOSIAL
STRUKTUR ORGANISASI SENTRA TERPADU, SENTRA, DAN SENTRA PERINTIS
A. STRUKTUR ORGANISASI SENTRA TERPADU
KEPALA
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
BAGIAN
TATA USAHA
INSTALASI
B. STRUKTUR ORGANISASI SENTRA
KEPALA
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
SUBBAGIAN
TATA USAHA
INSTALASI
C. STRUKTUR ORGANISASI SENTRA PERINTIS
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAIFULLAH YUSUF
KEPALA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL INSTALASI
