PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3...
Pasal 2
UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
terdiri atas:
a.
Sentra Terpadu;
b.
Sentra; dan
c.
Sentra Perintis.
- Setelah Bagian Kedua BAB II ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Sentra Perintis
- Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Sentra Perintis
