Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 42
(1)
Dosen di lingkungan UNSIL dapat diberi tugas
tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil
dekan,
direktur
pascasarjana,
wakil
direktur
pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga,
ketua
jurusan,
sekretaris
jurusan,
kepala
laboratorium/bengkel/studio,
dan
kepala
unit
pelaksana teknis.
(2)
Kepala
unit
pelaksana
teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana
teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang akademik.
(3)
Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan
jabatan.
(4)
Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disebabkan karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNSIL.
(5)
berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a meliputi:
a.
masa jabatannya berakhir;
www.peraturan.go.id
2017, No.406
b.
berhalangan tetap;
c.
permohonan sendiri;
d.
diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat;
f.
dipidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap;
g.
diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h.
menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih
dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas
tridharma perguruan tinggi;
i.
dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen;
dan/atau
j.
cuti di luar tanggungan negara.
(6)
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b meliputi:
a.
meninggal dunia;
b.
sakit
yang
tidak
dapat
disembuhkan
dibuktikan
dengan
Berita
Acara
Majelis
Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau
surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c.
berhenti
dari
aparatur
sipil
negara
atas
permohonan sendiri.
(7)
Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit baru;
dan/atau
b. perubahan bentuk UNSIL.
(8)
Untuk
dapat
diangkat
sebagai
Rektor
harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9)
Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan,
wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur
pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga,
ketua
jurusan,
sekretaris
jurusan,
kepala
www.peraturan.go.id
2017, No.406
laboratorium/bengkel/studio,
dan
kepala
unit
pelaksana teknis, harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan yang
menangani bidang keuangan, kepegawaian, dan
barang milik negara dan aparatur sipil negara
bagi jabatan lainnya;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter pemerintah yang
berwenang;
d. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor,
dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil
direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris
lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan,
kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala
unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara
tertulis;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
pada
saat
ditetapkan
oleh
pejabat
yang
berwenang mengangkat;
f.
berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi
calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur
pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua
lembaga, dan ketua jurusan;
g. menduduki jabatan paling rendah:
1)
lektor kepala bagi calon wakil Rektor,
dekan, direktur pascasarjana, dan ketua
lembaga; dan
2)
lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur
pascasarjana,
ketua
jurusan,
kepala
laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala
unit pelaksana teknis.
h. setiap unsur penilaian prestasi pegawai paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
www.peraturan.go.id
2017, No.406
i.
tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin
belajar
lebih
dari
(enam)
bulan
yang
meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi
yang dinyatakan secara tertulis;
j.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan
hukum tetap;
l.
bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya;
m. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta
Kekayaan
Pejabat
Negara
ke
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
o. tidak merangkap jabatan pada:
organisasi lain di lingkungan UNSIL;
perguruan tinggi lain;
lembaga pemerintah;
perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan/atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNSIL.
Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1)
Tenaga kependidikan di lingkungan UNSIL dapat
diangkat
sebagai
pejabat
tinggi
pratama,
administrator, dan pengawas atau pimpinan unit
pelaksana teknis.
www.peraturan.go.id
2017, No.406
(2)
Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila
terdapat lowongan
jabatan.
(3)
Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disebabkan karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNSIL.
(4)
Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a meliputi:
a.
masa jabatannya berakhir;
b.
berhalangan tetap;
c.
permohonan sendiri;
d.
diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.
dipidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
yang tetap;
f.
diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g.
menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih
dari 6 (enam) bulan; dan/atau
h.
cuti di luar tanggungan negara.
(5)
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a.
meninggal dunia;
b.
sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan
dengan
Berita
Acara
Majelis
Pemeriksa
Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat
keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c.
berhenti
dari
aparatur
sipil
negara
atas
permohonan sendiri.
(6)
Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit baru;
dan/atau
b. perubahan bentuk UNSIL.
(7)
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural
atau
pimpinan
unsur
pelaksana
administrasi
seorang tenaga kependidikan harus memenuhi
www.peraturan.go.id
2017, No.406
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8)
Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana
teknis
seorang
Tenaga
Kependidikan
harus
memenuhi persyaratan:
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
berpendidikan paling rendah Sarjana;
d.
berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat)
tahun pada saat diangkat;
e.
mempunyai moral yang baik dan integritas yang
tinggi;
f.
bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif
lainnya;
g.
telah membuat dan menyerahkan Laporan
Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi
Pemberantasan Korupsi;
h.
memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja
pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan
i.
memiliki rasa tanggungjawab yang besar
terhadap masa depan UNSIL.
- Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Ketentuan Pasal 46 dihapus. www.peraturan.go.id 2017, No.406
- Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1)
Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur
pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua
lembaga,
sekretaris
lembaga,
ketua
jurusan,
sekretaris
jurusan,
kepala
laboratorium/
bengkel/studio dan kepala unit pelaksana teknis
diberhentikan
dari
jabatannya
karena
masa
jabatannya berakhir.
(2)
Rektor
dapat
diberhentikan
sebelum
masa
jabatannya
berakhir
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Wakil
Rektor,
dekan,
wakil
dekan,
direktur
pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua
lembaga,
sekretaris
lembaga,
ketua
jurusan,
sekretaris
jurusan,
kepala
laboratorium/
bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis
dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat;
e. dipidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap;
f.
diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih
dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas
tridharma perguruan tinggi;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
dan/atau
i.
cuti di luar tanggungan negara.
www.peraturan.go.id
2017, No.406
(4)
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan
dengan berita acara Majelis Pemeriksa Kesehatan
Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari
pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti
dari
aparatur
sipil
negara
atas
permohonan sendiri.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No.406 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttdD.
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
