Pasal 42
(1)
Dosen di lingkungan UNSIL dapat diberi tugas
tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil
dekan,
direktur
pascasarjana,
wakil
direktur
pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga,
ketua
jurusan,
sekretaris
jurusan,
kepala
laboratorium/bengkel/studio,
dan
kepala
unit
pelaksana teknis.
(2)
Kepala
unit
pelaksana
teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana
teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang akademik.
(3)
Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan
jabatan.
(4)
Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disebabkan karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNSIL.
(5)
berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a meliputi:
a.
masa jabatannya berakhir;
www.peraturan.go.id
2017, No.406
b.
berhalangan tetap;
c.
permohonan sendiri;
d.
diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat;
f.
dipidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap;
g.
diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h.
menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih
dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas
tridharma perguruan tinggi;
i.
dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen;
dan/atau
j.
cuti di luar tanggungan negara.
(6)
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b meliputi:
a.
meninggal dunia;
b.
sakit
yang
tidak
dapat
disembuhkan
dibuktikan
dengan
Berita
Acara
Majelis
Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau
surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c.
berhenti
dari
aparatur
sipil
negara
atas
permohonan sendiri.
(7)
Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit baru;
dan/atau
b. perubahan bentuk UNSIL.
(8)
Untuk
dapat
diangkat
sebagai
Rektor
harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9)
Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan,
wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur
pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga,
ketua
jurusan,
sekretaris
jurusan,
kepala
www.peraturan.go.id
2017, No.406
laboratorium/bengkel/studio,
dan
kepala
unit
pelaksana teknis, harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan yang
menangani bidang keuangan, kepegawaian, dan
barang milik negara dan aparatur sipil negara
bagi jabatan lainnya;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter pemerintah yang
berwenang;
d. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor,
dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil
direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris
lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan,
kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala
unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara
tertulis;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
pada
saat
ditetapkan
oleh
pejabat
yang
berwenang mengangkat;
f.
berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi
calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur
pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua
lembaga, dan ketua jurusan;
g. menduduki jabatan paling rendah:
1)
lektor kepala bagi calon wakil Rektor,
dekan, direktur pascasarjana, dan ketua
lembaga; dan
2)
lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur
pascasarjana,
ketua
jurusan,
kepala
laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala
unit pelaksana teknis.
h. setiap unsur penilaian prestasi pegawai paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
www.peraturan.go.id
2017, No.406
i.
tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin
belajar
lebih
dari
(enam)
bulan
yang
meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi
yang dinyatakan secara tertulis;
j.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan
hukum tetap;
l.
bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya;
m. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta
Kekayaan
Pejabat
Negara
ke
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
o. tidak merangkap jabatan pada:
organisasi lain di lingkungan UNSIL;
perguruan tinggi lain;
lembaga pemerintah;
perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan/atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNSIL.
Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
