Pasal 43
(1)
Tenaga kependidikan di lingkungan UNSIL dapat
diangkat
sebagai
pejabat
tinggi
pratama,
administrator, dan pengawas atau pimpinan unit
pelaksana teknis.
www.peraturan.go.id
2017, No.406
(2)
Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila
terdapat lowongan
jabatan.
(3)
Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disebabkan karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNSIL.
(4)
Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a meliputi:
a.
masa jabatannya berakhir;
b.
berhalangan tetap;
c.
permohonan sendiri;
d.
diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.
dipidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
yang tetap;
f.
diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g.
menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih
dari 6 (enam) bulan; dan/atau
h.
cuti di luar tanggungan negara.
(5)
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a.
meninggal dunia;
b.
sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan
dengan
Berita
Acara
Majelis
Pemeriksa
Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat
keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c.
berhenti
dari
aparatur
sipil
negara
atas
permohonan sendiri.
(6)
Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit baru;
dan/atau
b. perubahan bentuk UNSIL.
(7)
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural
atau
pimpinan
unsur
pelaksana
administrasi
seorang tenaga kependidikan harus memenuhi
www.peraturan.go.id
2017, No.406
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8)
Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana
teknis
seorang
Tenaga
Kependidikan
harus
memenuhi persyaratan:
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
berpendidikan paling rendah Sarjana;
d.
berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat)
tahun pada saat diangkat;
e.
mempunyai moral yang baik dan integritas yang
tinggi;
f.
bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif
lainnya;
g.
telah membuat dan menyerahkan Laporan
Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi
Pemberantasan Korupsi;
h.
memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja
pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan
i.
memiliki rasa tanggungjawab yang besar
terhadap masa depan UNSIL.
- Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
