PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,...
Pasal 45
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Ketentuan Pasal 46 dihapus. www.peraturan.go.id 2017, No.406
- Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
