Pasal 61
(1)
Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur
pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua
lembaga,
sekretaris
lembaga,
ketua
jurusan,
sekretaris
jurusan,
kepala
laboratorium/
bengkel/studio dan kepala unit pelaksana teknis
diberhentikan
dari
jabatannya
karena
masa
jabatannya berakhir.
(2)
Rektor
dapat
diberhentikan
sebelum
masa
jabatannya
berakhir
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Wakil
Rektor,
dekan,
wakil
dekan,
direktur
pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua
lembaga,
sekretaris
lembaga,
ketua
jurusan,
sekretaris
jurusan,
kepala
laboratorium/
bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis
dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat;
e. dipidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap;
f.
diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih
dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas
tridharma perguruan tinggi;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
dan/atau
i.
cuti di luar tanggungan negara.
www.peraturan.go.id
2017, No.406
(4)
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan
dengan berita acara Majelis Pemeriksa Kesehatan
Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari
pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti
dari
aparatur
sipil
negara
atas
permohonan sendiri.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No.406 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttdD.
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
