Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-IND/PER/10/2011 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB
Pasal 1
Penunjukan: a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2011 diubah menjadi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini. b. Laboratorium Uji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/10/2011 diubah menjadi Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 2 dihapus. 3. Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipi 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro dan/atau instansi teknis www.peraturan.go.id 2015, No.1556 dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam secara wajib. 4. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: 1. penerbitan, penolakan dan/atau perpanjangan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI, dan pencabutan SPPT- SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam, yang harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan; 2. rekapitulasi penerbitan dan perpanjangan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan www.peraturan.go.id 2015, No.1556 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya; 2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal Januari tahun berikutnya; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji. 5. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat menjadi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika melakukan pembinaan terhadap Industri Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam yang tidak memenuhi ketentuan SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib melalui pengawasan berkala atas penerapan SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: www.peraturan.go.id 2015, No.1556 a. kinerja LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 6. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dan/atau Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pasal 4B
(1) LSPro yang tidak ditunjuk dalam Peraturan Menteri ini harus mengalihkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT
SNI) yang telah diterbitkan kepada LSPro yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan koordinasi pengalihan SPPT – SNI sebagaimana dimaksud ayat (1) selambat
lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT - SNI) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud www.peraturan.go.id 2015, No.1556 pada ayat (1) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT - SNI yang bersangkutan berakhir. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2015, No.1556 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/M-IND/PER/10/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M- IND/PER/10/2011 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB A. LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM (SNI 0139:2008) SECARA WAJIB. NO NAMA LEMBAGA ALAMAT Balai Sertifikasi Industri Jl. Cikini IV No. 15 – Jakarta 10330 Telp. (021) 31925807, 31925808 Fax. (021) 31925806 LSPro MIDC Jl. Sangkuriang No. Bandung Telp. (022) 2503171, 2511927 Fax. (022) 2503171, 2511927 LSPro LUK B2TKS Kawasan PUSPIPTEK Gedung Cisauk, Tangerang 15314 Telp. (021) 7560565, Fax. (021) 7560903 LSPro TUV NORD Perkantoran Hijau Arkadia Tower F, Lt. 7, Suite 706 Jl. Let. Jend TB. Simatupang Kav. Jakarta Selatan Telp. (021) Fax. (021) 89840320 www.peraturan.go.id 2015, No.1556 B. LABORATORIUM UJI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM (SNI 0139:2008) SECARA WAJIB. NO NAMA LEMBAGA ALAMAT Laboratorium Uji B4T Jl. Sangkuriang No. Bandung Telp. (022) 2504828, 2507626 Fax. (022) 2504828, 2507626 Laboratorium Uji UIB2T - DKI Jakarta Jl. Letjen Suprapto Kav. 3 Cempaka Putih, Jakarta Telp. (021) 4209179 Fax. (021) 42881790 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, SALEH HUSIN www.peraturan.go.id
