PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2A
(1) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro dan/atau instansi teknis www.peraturan.go.id 2015, No.1556 dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam secara wajib. 4. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, sehingga menjadi sebagai berikut:
