Pasal 1
Penunjukan: a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2011 diubah menjadi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini. b. Laboratorium Uji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/10/2011 diubah menjadi Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 2 dihapus. 3. Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipi 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:
