Pasal 3
(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: 1. penerbitan, penolakan dan/atau perpanjangan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI, dan pencabutan SPPT- SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam, yang harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan; 2. rekapitulasi penerbitan dan perpanjangan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan www.peraturan.go.id 2015, No.1556 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya; 2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal Januari tahun berikutnya; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji. 5. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat menjadi sebagai berikut:
