Pasal 4
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika melakukan pembinaan terhadap Industri Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam yang tidak memenuhi ketentuan SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib melalui pengawasan berkala atas penerapan SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: www.peraturan.go.id 2015, No.1556 a. kinerja LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 6. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B, yang berbunyi sebagai berikut:
