Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/8/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
tetap.
2.
tetap.
3.
tetap.
4.
Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut
PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang
ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa
di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang
SNInya telah diberlakukan secara wajib.
5.
tetap.
6.
tetap.
7.
tetap.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.265
8.
BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu
Industri.
9.
tetap.
10. tetap
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) pada jenis produk, Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut: No. Jenis Produk
No. SNI No. HS
Baja Lembaran Plat dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D)
SNI 07-3567-2006
HS.7209.15.00.00 HS.7209.16.00.10 HS.7209.16.00.90 HS.7209.17.00.10 HS.7209.17.00.90 HS.7209.18.99.00 HS.7209.25.00.00 HS.7209.26.00.10 HS.7209.26.00.90 HS.7209.27.00.10 HS.7209.27.00.90 HS.7209.28.10.00 HS.7209.28.90.00 HS.7209.90.90.00 HS.7211.23.20.00 HS.7211.23.30.00 HS.7211.23.90.10 HS.7211.23.90.90 HS.7211.29.20.00 HS.7211.29.30.00 HS.7211.29.90.00 HS.7211.90.10.00 HS.7211.90.30.00 HS.7211.90.90.00 (2) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari Baja Gulungan Canai Panas yang dilakukan melalui proses canai dingin di bawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan nominal 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.265 3. Pasal 3 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Untuk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan
jenis tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) akan tetapi memiliki kesamaan Nomor HS maka tidak wajib
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini apabila:
a. memiliki ukuran ketebalan lebih dari 3,00 mm dan
dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Uji;
b. memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tersendiri atau
standar lain dengan ruang lingkup atau jenis atau spesifikasi
yang berbeda dengan SNI 07-3567-2006 dan dibuktikan
dengan Sertifikat Hasil Uji;
c. digunakan sebagai bahan baku industri peralatan listrik
konsumsi / elektronika, industri otomotif dan komponennya
dan spesifikasinya berbeda dengan SNI 07-3567-2006, Bj.D
dimaksud tidak dapat dipindah tangankan;
d. digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor.
(2) Penetapan terhadap Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin
(Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Pertimbangan
Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
4.
Ketentuan Pasal 3a diubah sehingga Pasal 3a menjadi sebagai berikut:
Pasal 3a
(1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. Identitas Perusahaan Pemohon; b. Kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan; c. Jumlah produk yang akan diimpor (bagi produk impor); d. Spesifikasi produk. (3) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri dengan dilengkapi surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor: a. Memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tersendiri atau standar lain dengan ruang lingkup atau jenis atau spesifikasi yang berbeda dengan SNI 07-3567-2006 dan dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Uji; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.265 b. Digunakan sebagai bahan baku industri elektronika/ peralatan listrik konsumsi, industri otomotif berserta komponennya yang memerlukan spesifikasi berbeda dengan SNI 07-3567-2006; atau c. Digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor dan dilengkapi dengan copy kontrak penjualan (Sales Contract) yang telah dilegalisasi perusahaan pemohon bercap basah. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT-SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT SNI yang diterbitkan. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 8
Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. 7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam
negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dilarang
beredar
dan
harus
dimusnahkan.
(2) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal
dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus ditarik dari
peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
apabila masuk ke daerah Pabean Indonesia wajib diselesaikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.265
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D). (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.265 Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK lNDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
