Pasal 3
(1) Untuk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan
jenis tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) akan tetapi memiliki kesamaan Nomor HS maka tidak wajib
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini apabila:
a. memiliki ukuran ketebalan lebih dari 3,00 mm dan
dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Uji;
b. memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tersendiri atau
standar lain dengan ruang lingkup atau jenis atau spesifikasi
yang berbeda dengan SNI 07-3567-2006 dan dibuktikan
dengan Sertifikat Hasil Uji;
c. digunakan sebagai bahan baku industri peralatan listrik
konsumsi / elektronika, industri otomotif dan komponennya
dan spesifikasinya berbeda dengan SNI 07-3567-2006, Bj.D
dimaksud tidak dapat dipindah tangankan;
d. digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor.
(2) Penetapan terhadap Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin
(Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Pertimbangan
Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
4.
Ketentuan Pasal 3a diubah sehingga Pasal 3a menjadi sebagai berikut:
