PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 6
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT-SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT SNI yang diterbitkan. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
