Pasal 9
(1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam
negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dilarang
beredar
dan
harus
dimusnahkan.
(2) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal
dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus ditarik dari
peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
apabila masuk ke daerah Pabean Indonesia wajib diselesaikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.265
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
