PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
tetap.
2.
tetap.
3.
tetap.
4.
Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut
PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang
ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa
di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang
SNInya telah diberlakukan secara wajib.
5.
tetap.
6.
tetap.
7.
tetap.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.265
8.
BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu
Industri.
9.
tetap.
10. tetap
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
