Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai
ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. - Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat
yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional
tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan
tugas,
tanggungjawab,
dan
wewenang
untuk
melaksanakan
kegiatan
kearsipan
pada
Lembaga
Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan
Perguruan Tinggi Negeri.
6. Arsiparis
adalah
seseorang
PNS
yang
memiliki
kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui
pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan
kearsipan
serta
mempunyai
fungsi,
tugas,
dan
tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan
yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di
lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah,
pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan
tinggi negeri.
www.peraturan.go.id
2016, No.1270
7. Arsiparis
Kategori
Keterampilan
adalah
Arsiparis
dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional
yang
pelaksanaan
fungsi
dan
tugasnya
serta
kewenangannya
mensyaratkan
penguasaan
pengetahuan teknis di bidang kearsipan.
8. Arsiparis Kategori Keahlian adalah Arsiparis dengan
kualifikasi profesional yang pelaksanaan fungsi dan
tugasnya
serta
kewenangannya
mensyaratkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
kearsipan.
9. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan
arsip.
10. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai
bentuk
dan
media
sesuai
dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,
pemerintahan
daerah,
lembaga
pendidikan,
perusahaan,
organisasi
politik,
organisasi
kemasyarakatan,
dan
perseorangan
dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
11. Kegiatan Kearsipan adalah kegiatan yang dilaksanakan
dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan
yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan
arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan
dan penyajikan arsip menjadi informasi.
12. Kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses
penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta
penyusutan arsip yang dilakukan terhadap arsip aktif,
arsip inaktif dan arsip vital, secara efisien, efektif, dan
sistematis.
13. Kegiatan Penciptaan Arsip adalah kegiatan pembuatan
dan penerimaan arsip yang dilaksanakan berdasarkan
tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem
klasifikasi keamanan dan akses arsip.
14. Kegiatan Pemeliharaan Arsip adalah kegiatan yang
dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan,
www.peraturan.go.id
2016, No.1270
keamanan,
dan
keselamatan
arsip
melalui
pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif,
penyimpanan arsip, dan alih media arsip.
15. Kegiatan Alih Media Arsip adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka pemeliharaan arsip dinamis
dan
arsip
statis
dan
dilaksanakan
dengan
memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi, serta
diautentikasi oleh pimpinan di lingkungan pencipta
arsip.
16. Kegiatan Autentikasi Arsip adalah tindakan dan
prosedur yang harus dilalui untuk menentukan bahwa
sesuatu arsip dan/atau hasil penggandaannya adalah
sesuai dengan yang dimaksudkan saat terciptanya.
17. Kegiatan
Pemberkasan
Arsip
adalah
penempatan
naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun
secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks
kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena
memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau
kesamaan masalah dari suatu unit kerja.
18. Kegiatan Penataan Arsip Inaktif adalah penataan arsip
inaktif
pada
unit
kearsipan
melalui
kegiatan
pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi arsip dan
penyusunan daftar arsip inaktif.
19. Kegiatan
Penyimpanan
Arsip
adalah
kegiatan
penyimpanan arsip yang dilakukan terhadap arsip
yang sudah didaftar dalam daftar arsip utuk menjamin
keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka
waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA.
20. Kegiatan
Penggunaan
Arsip
adalah
kegiatan
memanfaatkan
dan
menyediakan
arsip
bagi
kepentingan pengguna arsip yang berhak untuk
memenuhi kepentingan dalam kegiatan perencanaan,
pengambilan keputusan, layanan kepentingan publik,
perlindungan hak, dan/atau penyelesaian sengketa
serta kepentingan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1270
21. Kegiatan Penyusutan Arsip adalah pengurangan arsip
melalui pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke
unit kearsipan, pemusnahan arsip yang telah habis
retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, dan
penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada
lembaga kearsipan.
22. Kegiatan Pengelolaan Arsip Statis adalah proses
pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan
sistematis meliputi kegiatan akuisisi, pengolahan,
preservasi,
pemanfaatan,
pendayagunaan,
dan
pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan
nasional.
23. Kegiatan Akuisisi Arsip adalah proses penambahan
khazanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang
dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis
dan
pengelolaannya
dari
pencipta
arsip
kepada
lembaga kearsipan.
24. Kegiatan Pengolahan Arsip Statis adalah proses
pembuatan sarana bantu penemuan kembali arsip
statis berdasarkan kaidah-kaidah kearsipan yang
berlaku.
25. Kegiatan Preservasi Arsip Statis adalah keseluruhan
proses dan kerja dalam rangka perlindungan arsip
terhadap kerusakan arsip atau unsur perusak dan
restorasi/perbaikan bagian arsip yang rusak.
26. Kegiatan Pembinaan Kearsipan adalah kegiatan untuk
memberi pengarahan, penguatan, dan pemberdayaan
kepada
pencipta
arsip,
lembaga
kearsipan,
dan
Sumber Daya Manusia kearsipan serta pemangku
kepentingan lainnya, berkenaan dengan arsip guna
mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan secara
efektif dan optimal.
27. Kegiatan Uji Kompetensi Kearsipan adalah Sertifikasi
Arsiparis yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan
untuk memberikan pengakuan formal kepada Arsiparis
oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi
bidang kearsipan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1270
28. Kegiatan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi
Informasi adalah proses pengolahan arsip yang dimulai
dari pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif,
pengolahan
arsip
statis,
sampai
menjadi
suatu
informasi kearsipan untuk JIKN.
29. Jaringan
Informasi
Kearsipan
Nasional
yang
selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan
informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional.
30. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,
dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan
dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
secara elektronik ataupun nonelektronik.
31. Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta
arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan kearsipan.
32. Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki
fungsi,
tugas,
dan
tanggung
jawab
di
bidang
pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
33. Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan
cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif,
legislatif, yudikatif dan lembaga lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
34. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.
35. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
www.peraturan.go.id
2016, No.1270
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
36. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah perguruan tinggi
yang didirikan oleh Pemerintah melalui Kementerian
dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
37. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis adalah
pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk
mencapai persyaratan kompetensi Arsiparis untuk
menduduki
Jabatan
Fungsional
Arsiparis
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
39. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau
tindakan
yang
dilakukan
oleh
PNS
atau
tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka
kredit minimal yang harus dicapai oleh Jabatan
Fungsional
Arsiparis
sebagai
salah
satu
syarat
kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
41. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas
jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku
jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi
hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja
dalam kondisi tertentu.
42. Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk
oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah yang
bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat
penilai
kinerja
dan
memberikan
pertimbangan
terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan
Arsiparis Kategori Keterampilan jenjang Terampil
sampai dengan jenjang Penyelia dan Kategori Keahlian
jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda.
43. Tim
Penilai
Kinerja
Instansi
Pembina
Jabatan
Fungsional Arsiparis adalah tim yang dibentuk dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1270
ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina, yang
bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat
penilai
kinerja
dan
memberikan
pertimbangan
terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan
Jabatan Fungsional Arsiparis Keahlian jenjang Ahli
Madya dan Ahli Utama.
44. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
45. Organisasi Profesi Arsiparis adalah Asosiasi Arsiparis
Indonesia (AAI).
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional kategori: a. keterampilan; dan b. keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Arsiparis Terampil/jenjang jabatan Pelaksana; b. Arsiparis Mahir/jenjang jabatan Pelaksana Lanjutan; dan c. Arsiparis Penyelia/jenjang jabatan Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Arsiparis Ahli Pertama/jenjang jabatan Pertama; b. Arsiparis Ahli Muda/jenjang jabatan Muda; c. Arsiparis Ahli Madya/jenjang jabatan Madya; dan d. Arsiparis Ahli Utama/jenjang jabatan Utama. (4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. www.peraturan.go.id 2016, No.1270 3. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1)
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan
Arsiparis Kategori Keterampilan dapat dipertimbangkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis
Kategori Keterampilan;
b.
berijazah Diploma III (D.III) bidang kearsipan atau
bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi
Pembina;
c.
pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang
II/c;
d.
memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling
kurang 2 (dua) tahun;
e.
mengikuti dan lulus sertifikasi Jabatan Fungsional
Arsiparis;
f.
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan
g.
usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia
pensiun.
(2)
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan
Arsiparis
Kategori
Keahlian
dapat
dipertimbangkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis
Kategori Keahlian;
b.
berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang
kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan
oleh Instansi Pembina;
c.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
III/a;
d.
memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling
kurang 2 (dua) tahun;
e.
mengikuti dan lulus sertifikasi Jabatan Fungsional
Arsiparis;
f.
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1
www.peraturan.go.id
2016, No.1270
(satu) tahun terakhir; dan
g.
usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia
pensiun.
(3)
PNS yang berijazah D.III dan S1/D.IV bidang ilmu lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2)
huruf b, wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional Arsiparis.
(4)
Jabatan/pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan kualifikasi jenjang kompetensi
yang diperoleh.
- Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 24 diubah, dan
ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (7), sehingga
Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Pengangkatan
kembali
dalam
Jabatan
Fungsional
Arsiparis harus memperhatikan ketersediaan beban kerja
sesuai dengan jenjang jabatan.
(2)
Arsiparis yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, wajib diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis apabila
berdasarkan
keputusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan
tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(3)
Arsiparis yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dapat diangkat
kembali ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis apabila
yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan
negara.
(4)
Arsiparis yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, wajib diangkat
kembali ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis setelah
habis masa tugas belajarnya.
(5)
Arsiparis yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, dapat diangkat
www.peraturan.go.id
2016, No.1270
kembali ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis apabila
yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kearsipan
atau lembaga kearsipan dengan ketentuan berusia:
a.
paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi
Pejabat Pengawas yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Arsiparis Ahli Muda/jenjang jabatan
Muda;
b.
paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi:
1)
Pejabat Administrator yang akan menduduki
Jabatan
Fungsional
Arsiparis
Ahli
Madya/jenjang jabatan Madya; dan
2)
Pejabat Pimpinan Tinggi yang akan menduduki
Jabatan
Fungsional
Arsiparis
Ahli
Madya/jenjang
jabatan
Madya
dan/atau
Arsiparis Ahli Utama/jenjang jabatan Utama.
(6)
Pengangkatan
kembali
dalam
Jabatan
Fungsional
Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (5) harus mengikuti dan lulus uji kompetensi
pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir
yang dimilikinya.
(7)
Pengangkatan
kembali
dalam
Jabatan
Fungsional
Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat
(3) dapat dilakukan dengan ketentuan berusia paling
tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
- Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 29A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan Peraturan pelaksana mengenai Jabatan Fungsional Arsiparis dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi www.peraturan.go.id 2016, No.1270 Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis diubah menjadi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2016
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
