Pasal 17
(1)
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan
Arsiparis Kategori Keterampilan dapat dipertimbangkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis
Kategori Keterampilan;
b.
berijazah Diploma III (D.III) bidang kearsipan atau
bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi
Pembina;
c.
pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang
II/c;
d.
memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling
kurang 2 (dua) tahun;
e.
mengikuti dan lulus sertifikasi Jabatan Fungsional
Arsiparis;
f.
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan
g.
usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia
pensiun.
(2)
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan
Arsiparis
Kategori
Keahlian
dapat
dipertimbangkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis
Kategori Keahlian;
b.
berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang
kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan
oleh Instansi Pembina;
c.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
III/a;
d.
memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling
kurang 2 (dua) tahun;
e.
mengikuti dan lulus sertifikasi Jabatan Fungsional
Arsiparis;
f.
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1
www.peraturan.go.id
2016, No.1270
(satu) tahun terakhir; dan
g.
usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia
pensiun.
(3)
PNS yang berijazah D.III dan S1/D.IV bidang ilmu lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2)
huruf b, wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional Arsiparis.
(4)
Jabatan/pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan kualifikasi jenjang kompetensi
yang diperoleh.
- Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 24 diubah, dan
ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (7), sehingga
Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
