Pasal 24
(1)
Pengangkatan
kembali
dalam
Jabatan
Fungsional
Arsiparis harus memperhatikan ketersediaan beban kerja
sesuai dengan jenjang jabatan.
(2)
Arsiparis yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, wajib diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis apabila
berdasarkan
keputusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan
tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(3)
Arsiparis yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dapat diangkat
kembali ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis apabila
yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan
negara.
(4)
Arsiparis yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, wajib diangkat
kembali ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis setelah
habis masa tugas belajarnya.
(5)
Arsiparis yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, dapat diangkat
www.peraturan.go.id
2016, No.1270
kembali ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis apabila
yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kearsipan
atau lembaga kearsipan dengan ketentuan berusia:
a.
paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi
Pejabat Pengawas yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Arsiparis Ahli Muda/jenjang jabatan
Muda;
b.
paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi:
1)
Pejabat Administrator yang akan menduduki
Jabatan
Fungsional
Arsiparis
Ahli
Madya/jenjang jabatan Madya; dan
2)
Pejabat Pimpinan Tinggi yang akan menduduki
Jabatan
Fungsional
Arsiparis
Ahli
Madya/jenjang
jabatan
Madya
dan/atau
Arsiparis Ahli Utama/jenjang jabatan Utama.
(6)
Pengangkatan
kembali
dalam
Jabatan
Fungsional
Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (5) harus mengikuti dan lulus uji kompetensi
pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir
yang dimilikinya.
(7)
Pengangkatan
kembali
dalam
Jabatan
Fungsional
Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat
(3) dapat dilakukan dengan ketentuan berusia paling
tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
- Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 29A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
