Pasal 7
(1) Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional kategori: a. keterampilan; dan b. keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Arsiparis Terampil/jenjang jabatan Pelaksana; b. Arsiparis Mahir/jenjang jabatan Pelaksana Lanjutan; dan c. Arsiparis Penyelia/jenjang jabatan Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Arsiparis Ahli Pertama/jenjang jabatan Pertama; b. Arsiparis Ahli Muda/jenjang jabatan Muda; c. Arsiparis Ahli Madya/jenjang jabatan Madya; dan d. Arsiparis Ahli Utama/jenjang jabatan Utama. (4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. www.peraturan.go.id 2016, No.1270 3. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
