Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Aparatur Pengawasan Intern adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan, inspektorat jenderal departemen, inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah non departemen, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
- Standar Kompetensi adalah ukuran dan kemampuan minimal yang harus dimiliki pegawai yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap perilaku untuk dapat melakukan tugas dengan hasil yang baik.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 2
Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern bertujuan untuk: a. meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan independensi, serta integritas Aparatur Pengawasan Intern; b. meningkatkan hasil pengawasan yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 676);
Pasal 3
Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diperuntukan bagi: a. pejabat struktural di bidang pengawasan intern; dan b. Auditor.
Pasal 4
Standar Kompetensi bagi pejabat struktural di bidang pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Standar Kompetensi jabatan struktural pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 5
Standar Kompetensi Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. kompetensi umum; dan b. kompetensi teknis.
Pasal 6
Kompetensi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. kompetensi bidang manajemen resiko, pengendalian internal dan tata kelola sektor publik; b. kompetensi bidang strategi pengawasan; c. kompetensi bidang pelaporan hasil pengawasan; d. kompetensi bidang sikap professional; e. kompetensi bidang komunikasi; f. kompetensi bidang lingkungan pemerintahan; dan g. kompetensi bidang manajemen pengawasan.
Pasal 7
Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. kompetensi bidang keimigrasian; b. kompetensi bidang pemasyarakatan; c. kompetensi bidang hukum; d. kompetensi bidang hak asasi manusia; dan e. kompetensi bidang hak kekayaan intelektual.
Pasal 8
Standar Kompetensi Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
