PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 7
Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. kompetensi bidang keimigrasian; b. kompetensi bidang pemasyarakatan; c. kompetensi bidang hukum; d. kompetensi bidang hak asasi manusia; dan e. kompetensi bidang hak kekayaan intelektual.
