PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 2
Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern bertujuan untuk: a. meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan independensi, serta integritas Aparatur Pengawasan Intern; b. meningkatkan hasil pengawasan yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 676);
