PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 3
Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diperuntukan bagi: a. pejabat struktural di bidang pengawasan intern; dan b. Auditor.
