Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan Perubahan Iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). 2. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. 3. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. 4. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
Sub Sektor adalah sub Sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan, dan merespon dampak, risiko, dan kerentanan akibat Perubahan Iklim pada Wilayah dan kehidupan masyarakat.
Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat Perubahan Iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK serta penyimpanan atau penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.
Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap Perubahan Iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakan akibat Perubahan Iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh Perubahan Iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat Perubahan Iklim dapat diatasi.
Sumber Daya Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut Sumber Daya adalah pendanaan, peningkatan kapasitas, dan/atau pengembangan dan transfer teknologi untuk mendukung implementasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dalam rangka pencapaian target NDC.
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon, dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang yang menguntungkan.
Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
Kementerian Lingkungan Hidup disebut kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Pasal 2
Target NDC meliputi:
a.
pengurangan emisi GRK pada tahun 2025 sampai
dengan tahun 2030 sebesar 915 juta ton CO2e (sembilan
ratus lima belas juta ton karbon dioksida ekivalen) atau
setara dengan 31,89% (tiga puluh satu koma delapan
sembilan persen) dengan usaha sendiri, dan 1.240 juta
ton CO2e (seribu dua ratus empat puluh juta ton karbon
dioksida ekivalen) atau setara dengan 43,20% (empat
puluh tiga koma dua nol persen) dengan dukungan dari
luar negeri terhadap garis dasar emisi GRK pada tahun
2010, sebesar 1.334 juta ton CO2e (seribu tiga ratus tiga
puluh empat juta ton karbon dioksida ekivalen); dan
b.
membangun ketahanan nasional, kewilayahan, dan
masyarakat dari berbagai risiko atas kondisi perubahan
iklim atau Ketahanan Iklim.
Pasal 3
(1)
Target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a meliputi sektor:
a.
energi:
1.
pengurangan emisi GRK sebesar 358 juta ton
CO2e (tiga ratus lima puluh delapan juta ton
karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara
Baseline Emisi GRK sebesar 1.669 juta ton
CO2e
(seribu
enam
ratus
enam
puluh
sembilan juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan 1.311 juta ton CO2e (seribu tiga ratus
sebelas juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan usaha sendiri; dan
2.
pengurangan emisi GRK sebesar 446 juta ton
CO2e (empat ratus empat puluh enam juta ton
karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara
Baseline Emisi GRK sebesar 1.669 juta ton
CO2e
(seribu
enam
ratus
enam
puluh
sembilan juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan 1.223 juta ton CO2e (seribu dua ratus
dua puluh tiga juta ton karbon dioksida
ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri;
b.
limbah:
1.
pengurangan emisi GRK sebesar 40 juta ton
CO2e (empat puluh delapan juta ton karbon
dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline
Emisi GRK sebesar 296 juta ton CO2e (dua
ratus sembilan puluh enam juta ton karbon
dioksida ekivalen) dengan 256 juta ton CO2e
(dua ratus lima puluh enam juta ton karbon
dioksida ekivalen) dengan usaha sendiri; dan
pengurangan emisi GRK sebesar 43,5 juta ton CO2e (empat puluh tiga koma lima juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 296 juta ton CO2e (dua ratus sembilan puluh enam juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan 253 juta ton CO2e (dua ratus lima puluh tiga juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri; c. proses industri dan penggunaan produk:
pengurangan emisi GRK sebesar 7 juta ton CO2e (tujuh juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 69,6 juta ton CO2e (enam puluh sembilan koma enam juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan 63 juta ton CO2e (enam puluh tiga juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan usaha sendiri; dan
pengurangan emisi GRK sebesar 9 juta ton CO2e (sembilan juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 69,6 juta ton CO2e (enam puluh sembilan koma enam juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan 61 juta ton CO2e (enam puluh satu juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri; d. pertanian:
pengurangan emisi GRK sebesar 10 juta ton CO2e (sepuluh juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 119,66 juta ton CO2e (seratus sembilan belas juta koma enam enam ton karbon dioksida ekivalen) dengan 110 juta ton CO2e (seratus sepuluh juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan usaha sendiri; dan
pengurangan emisi GRK sebesar 12 juta ton CO2e (dua belas juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 119,66 juta ton CO2e (seratus sembilan belas juta koma enam enam ton karbon dioksida ekivalen) dengan 108 juta ton CO2e (seratus delapan juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri; dan e. kehutanan:
pengurangan emisi GRK sebesar 500 juta ton CO2e (lima ratus juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 714 juta ton CO2e (tujuh ratus empat belas juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan 214 juta ton CO2e (dua ratus empat belas juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan usaha sendiri; dan
pengurangan emisi GRK sebesar 729 juta ton CO2e (tujuh ratus dua puluh sembilan juta ton karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar 714 juta ton CO2e (tujuh ratus empat belas juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan -15 juta ton CO2e (minus lima belas juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri. (2) Target NDC di sektor kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku juga untuk penggunaan lahan lain.
Pasal 4
Target pembangunan ketahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan pada bidang pangan, air, energi, kesehatan, dan ketahanan ekosistem.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui penyelenggaraan: a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan b. Adaptasi Perubahan Iklim. (2) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan Sumber Daya.
Pasal 6
(1)
Pemenuhan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 3 dicapai melalui Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(2)
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
akarta
pada tanggal …
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2025
TENTANG
TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN AKSI ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM
A. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim 1. Sektor Energi No. Aksi Mitigasi Baseline Kegiatan Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri Energi Terbarukan
• Penambahan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)
Tidak ada penambahan pembangkit energi baru terbarukan sejak
Penggunaan EBT untuk pembangkit listrik dengan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) 97,01 juta ton karbon dioksida ekivalen (CO2e)
Aksi yang sama dengan usaha sendiri namun dengan peningkatan Peningkatan Implementasi kegiatan Government Claim Carbon from Credit Scheme dipembangkit dengan target pengurangan emisi GRK 88,00 juta ton CO2e
• Bahan Bakar Nabati (BBN) Tidak ada penambangan penggunaan BBN sejak tahun 2010
Penggunaan EBT BBN untuk kegiatan pembangkit, industri, dan transportasi dengan target pengurangan emisi GRK 47,53 juta ton CO2e
No. Aksi Mitigasi Baseline Kegiatan Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri
• Pembangkit energi baru terbarukan wilayah usaha
Tidak ada penambahan program pembangkit energi baru terbarukan wilayah usaha sejak 2010
Penggunaan EBT untuk pembangkit Listrik wilayah usaha dengan target pengurangan emisi GRK 27,59 juta ton CO2e
• Penggunaan langsung (direct utilisation)
Tidak ada penambahan program direct utilisation sejak tahun 2010
Penggunaan EBT, biomassa dan biogas di pembangkit off-grid target pengurangan emisi GRK 0,44 juta ton CO2e
• Co-firing biomassa
Tidak ada program co- firing biomassa
Penggunaan EBT untuk pembangkit listrik target pengurangan emisi GRK 8,88 juta ton CO2e
• Biogasoline
Tidak ada penggunaan bigasoline sejak tahun
Penggunaan EBT biogasoline untuk sektor transportasi dengan target pengurangan emisi GRK 0,44 juta ton CO2e
• Co-processing alternative fuels (substitusi bahan Tidak ada penambahan subtitusi bahan bakar Penggunaan EBT, melalui subtitusi bahan bakar alternatif di Industri semen target
No. Aksi Mitigasi Baseline Kegiatan Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri bakar alternatif) di Industri
alternatif sejak tahun
pengurangan emisi GRK 1,35 juta ton CO2e
Efisiensi Energi
• Manajemen energi di penyedia energi, industri dan bangunan gedung Tidak ada penerapan manajemen energi sejak tahun 2010 Penerapan manajemen energi dengan target pengurangan emisi GRK 34,86 juta ton pengurangan emisi GRK 0,44 juta ton CO2e
• Peningkatan efisiensi energi peralatan listrik rumah tangga dan komersial
Tidak ada peningkatan efisiensi energi peralatan listrik sejak tahun 2010
Penerapan tindakan efisiensi energi peralatan listrik rumah tangga dan komersial dengan target pengurangan emisi GRK 83,84 juta ton CO2e
Aksi serupa dengan usaha sendiri dengan peningkatan/ perluasan upaya mitigasi efisiensi energi
• Penerapan Penerangan Jalan Umum (PJU) hemat energi
Tidak ada program efisiensi lampu jalan Penggunaan lampu hemat energi untuk PJU di rumah tangga/ komersial dengan target pengurangan emisi GRK 1,77 juta ton CO2e
• Peralatan memasak yang efisien
Tidak ada program peralatan memasak yang efisien sejak 2010
Peningkatan efisiensi energi peralatan memasak di rumah tangga dan komersial dengan target pengurangan emisi GRK 3,23 juta ton CO2e
No. Aksi Mitigasi Baseline Kegiatan Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri
• Penerapan kendaraan listrik Tidak ada penerapan kendaraan listrik sejak
Penggunaan kendaraan listrik di transportasi dengan target pengurangan emisi GRK 7,23 juta ton CO2e
• Manajemen energi di transportasi, energi efisiensi transportasi dari peningkatan angkutan umum masal (Kereta Rel Listrik/KRL, Bus Rapid Transit /BRT, Kereta Api/KA Barang, KA Penumpang, Light Rail Transit/LRT, Mass Rapid Transit/MRT, dan lain- lain), manajemen lalu lintas transportasi, peremajaan angkutan.
Tidak ada penerapan manajemen energi di transportasi, energi efisiensi transportasi dari peningkatan angkutan umum masal (KRL, BRT, KA Barang, KA Penumpang, MRT, LRT, dan lain-lain) manajemen lalu lintas transportasi, peremajaan angkutan sejak 2010 Penerapan manajemen energi di transportasi, energi efisiensi dari peningkatan angkutan umum masal (KRL, KRL, BRT, KA Barang, KA Penumpang, MRT, LRT, dan lain-lain), manajemen lalu lintas transportasi, peremajaan angkutan dengan target pengurangan emisi GRK 6,33 juta ton CO2e Aksi serupa dengan CM1 dengan peningkatan/perluasan upaya mitigasi efisiensi energi Bahan Bakar Rendah Emisi Karbon
• Fuel switching Bahan Bakar Minyak (BBM)
Tidak ada program fuel switching sejak 2010
Fuel switching di transportasi, BBM Research Octane Number (RON) 88 ke RON yang lebih tinggi dengan target pengurangan emisi GRK 0,23 juta ton CO2e
Aksi serupa dengan usaha sendiri dengan perluasan upaya mitigasi melalui penggunaan bahan bakar rendah emisi karbon
No. Aksi Mitigasi Baseline Kegiatan Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri
• Konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) Penggunaan kerosin minyak tanah sejak
Pengantian minyak tanah dengan LPG dirumah tangga dengan target pengurangan emisi GRK 14,68 juta ton CO2e
• Peningkatan Sambungan Rumah yang Teraliri Gas Bumi melalui Pipa (JARGAS)
Tidak ada penambahan ekspansi JARGAS sejak 2010
Jargas di rumah tangga dengan target pengurangan emisi GRK 0,6 juta ton CO2e
Penerapan pembangkit energi bersih
• Penerapan teknologi Clean Coal Technology (CCT)
Tidak ada penambahan pembangkit CCT sejak
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menggunakan CCT dengan target pengurangan emisi GRK 7,42 juta ton CO2e
Aksi serupa dengan usaha sendiri dengan perluasan upaya mitigasi melalui Penerapan pembangkit energi bersih
• Penerapan pembangkit gas
Tidak ada penambahan pembangkit gas sejak
Pembangkit Listrik Tenaga Gas/ Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG/GU) dengan target pengurangan emisi GRK 14,11 juta ton CO2e
- Sektor Limbah No. Aksi Mitigasi Baseline Kegiatan Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri Sub Sektor Limbah Padat Domestik
- Penerapan konsep efisiensi air dalam pengelolaan air Tidak ada pemulihan Landfill Gas (LFG) Pelaksanaan pemulihan LFG yang didukung oleh rehabilitasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping menjadi landfill yang memenuhi standar dan dilengkapi dengan pemanfaatan gas metana. Pengurangan emisi sebesar 1,5 juta ton CO2e berasal dari pemanfaatan LFG untuk >5.900 rumah tangga dan >45 Mega Watt (MW) daya listrik dari LFG. Peningkatan pelaksanaan pemulihan LFG yang didukung oleh rehabilitasi TPA open dumping menjadi landfill yang memenuhi standar dan dilengkapi dengan pemanfaatan gas metana. Peningkatan pengurangan emisi sebesar 1,5 juta ton CO2e berasal dari pemanfaatan LFG untuk >5.900 rumah tangga dan 45 MW daya listrik dari LFG.
- Pemanfaatan sampah melalui pengomposan dan Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan Kembali), dan Recycle (Mendaur Ulang) atau 3R pada kertas Tidak ada kegiatan tambahan atau penegakan kebijakan pada pengomposan dan 3R Pengolahan sampah melalui pengomposan sebesar 3,7 juta ton sampah domestik (Municipal Domestic Waste/MSW) dan 3R untuk penggunaan ulang/daur ulang kertas hingga 3,7 juta ton. Sarana dan prasarana yang tersedia mencakup:
- Bank sampah: 762 unit
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST): 2.857 unit Peningakatan pengolahan sampah melalui pengomposan sebesar 3,7 juta ton sampah domestik (MSW) dan 3R untuk penggunaan ulang/daur ulang kertas hingga 3,7 juta ton. Sarana dan prasarana yang tersedia mencakup:
- Bank sampah: 762 unit
No. Aksi Mitigasi Baseline Kegiatan Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri (1.469 unit terintegrasi dengan pengomposan)
- Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R): 3.018 unit (1.703 unit terintegrasi dengan pengomposan) Target: menghilangkan 4,8 juta ton CO2e
- TPST: 2.857 unit (1.469 unit terintegrasi dengan pengomposan)
- TPS3R: 3.018 unit (1.703 unit terintegrasi dengan pengomposan) Target: menghilangkan 4,8 juta ton CO2e
- Implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)/ Refuse Derived Fuel (RDF)
Tidak ada upaya menuju waste-to- energy Pemanfaatan sampah menjadi energi melalui RDF (di sektor industri) atau sebagai sumber energi terbarukan dalam PLTSa. Fasilitas PLTSa/RDF ditargetkan mengolah 4,6 juta ton sampah domestik untuk menghindari 1,9 juta ton CO2e.
Peningkatan pemanfaatan sampah menjadi energi melalui RDF (di sektor industri) atau sebagai sumber energi terbarukan dalam PLTSa. Fasilitas PLTSa/RDF ditargetkan mengolah 4,6 juta ton sampah domestik untuk menghindari 1,9 juta ton CO2e. 4. Pemanfaatan sampah untuk mengalihkan dari pembuangan ke TPA menuju nol pembuangan pada 2060 Tidak ada arahan menuju nol pembuangan ke TPA Pemanfaatan sampah ditingkatkan lebih lanjut melalui fasilitas waste-to-energy atau pemulihan dan pemanfaatan sampah yang mengolah 10,2 juta ton MSW pada tahun 2030 untuk menghindari 6,2 juta ton CO2e Peningkatan pemanfaatan sampah ditingkatkan lebih lanjut melalui fasilitas waste-to- energy atau pemulihan dan pemanfaatan sampah yang mengolah 10,2 juta ton MSW pada tahun 2030 untuk menghindari 6,2 juta ton CO2e
No. Aksi Mitigasi Baseline Kegiatan Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri Sub Sektor Limbah Cair Domestik 1. Pengelolaan limbah cair domestik Tidak ada aksi mitigasi. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) terpusat/terintegrasi (skala kota/komunal/wilayah) yang beroperasi dengan sistem aerobik. Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) untuk mengolah lumpur dari sistem septik. Biodigester dan pemanfaatan biogas. Peningkatan pengelolaan IPAL terpusat/terintegrasi (skala kota/komunal/wilayah) yang beroperasi dengan sistem aerobik. Peningkatan pengelolaan IPLT untuk mengolah lumpur dari sistem septik. Peningkatan pengelolaan Biodigester dan pemanfaatan biogas. Sub Sektor Limbah Industri Pengelolaan Limbah Industri Tidak ada aksi mitigasi. Pemanfaatan lumpur IPAL dan limbah padat industri melalui pengomposan, penggunaan kembali sebagai bahan baku, pemanfaatan sebagai energi, dan sebagainya. Peningkatan pemanfaatan lumpur IPAL dan limbah padat industri melalui pengomposan, penggunaan kembali sebagai bahan baku, pemanfaatan sebagai energi, dan sebagainya. Pengolahan air limbah di industri kelapa sawit, pulp & kertas, pengolahan buah/sayuran & jus, serta industri lainnya: untuk menerapkan penangkapan dan pemanfaatan metana (biogas). Peningkatan pengolahan air limbah di industri kelapa sawit, pulp & kertas, pengolahan buah/sayuran & jus, serta industri lainnya: untuk menerapkan penangkapan dan pemanfaatan metana (biogas).
No. Aksi Mitigasi Baseline Kegiatan Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri Target sebelumnya sebesar 3 juta ton CO2e ditingkatkan menjadi 26 juta ton CO2e (setara dengan pemulihan 1,2 juta ton metana) Target sebelumnya sebesar 18 juta ton CO2e ditingkatkan menjadi 28 juta ton CO2e (setara dengan pemulihan 1,3 juta ton metana)
- Sektor Proses Industri dan Penggunaan Produk No. Aksi Mitigasi Baseline Kegiatan Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri Industri Semen
- Peningkatan Blended Semen dengan meningkatkan porsi bahan alternatif untuk mengurangi klinker pada rasio semen Klinker pada rasio semen sebesar 81%
Klinker pada rasio semen sebesar 70%
Klinker pada rasio semen
sebesar 65%
Industri Amonia 1. Proyek revitalisasi pabrik amonia untuk mengurangi intensitas konsumsi gas alam
Tidak ada pembaruan atau peningkatan pabrik (spesifik konsumsi gas alam 45 Giga Joule (GJ)/ton amonia (NH3))
Pembangunan 3 pabrik baru menggantikan pabrik lama (spesifik konsumsi gas alam menurun dari 45 menjadi 40 GJ/ton NH3 di 2030)
Peningkatan pabrik lebih lanjut, dengan spesifik konsumsi gas alam 35 GJ/ton NH3 di 2030
- Perbaikan pabrik amonia (peningkatan efisiensi pabrik dan pengurangan emisi Sektor Tidak ada perbaikan Perbaikan sebagian pabrik amonia Pemanfaatan pabrik untuk perbaikan
No. Aksi Mitigasi Baseline Kegiatan Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri Proses Industri dan Penggunaan Produk)
- Pemanfaatan CO2 Tidak ada Pemanfaatan CO2 Pemanfaatan CO2 sebagai feedstock untuk produksi natrium karbonat (Na2CO3) Peningkatan lebih lanjut dalam pemanfaatan CO2
Industri Lainnya
Industri Aluminium: Center Work Pre-Bake Cell Tech (CWPB)
Industri Aluminium : Mempertahankan peningkatan operasi pabrik (otomatisasi sistem feeding/peningkatan hardware dari CWPB ke teknologi bar-brake). Target pengurangan emisi GRK sebesar 0,1 juta ton CO2e
Industri Asam Nitrat: Tidak ada tindakan/aksi mitigasi untuk dinitrogen oksida (N2O) dan terus menggunakan teknologi yang sudah ada sejak tahun 2010 Industri Asam Nitrat: Peningkatan teknologi (dengan EF 8-9 kg N2O/ton HNO3) dan instalasi non-selective catalyst reduction (NSCR) untuk destruksi N2O (EF 2,5 kg N2O/ton HNO3). Industri Asam Nitrat: Penambahan instalasi katalis untuk destruksi N2O. Target pengurangan emisi GRK sebesar 0,2 juta ton CO2e
No. Aksi Mitigasi Baseline Kegiatan Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri (dengan Emission Factor (EF) 10-19 kg N2O per ton asam nitrat (HNO3))
Target pengurangan emisi GRK sebesar 0,1 juta ton CO2e
Industri Besi Baja: Tidak ada tindakan/aksi mitigasi
Industri Besi Baja: Peningkatan teknologi smelter proses dan scrap utilisation. Keduanya akan menghasilkan intensitas emisi GRK yang rendah. Target pengurangan emisi GRK sebesar 0,1 juta ton CO2e
Industri Besi Baja: Aktivitas aksi mitigasi lebih lanjut dalam proses peningkatan teknologi smelter dan scrap utilisation. Keduanya akan menghasilkan pengurangan emisi GRK lebih lanjut. Target pengurangan emisi GRK sebesar 0,9 juta ton CO2e
- Sektor Pertanian No. Aksi Mitigasi Baseline Kegiatan Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri
- Penggunaan Tanaman Rendah Emisi Tidak ada aksi mitigasi Total penggunaan lahan untuk tanaman rendah emisi mencapai 902.000 hektare (Ha) pada tahun 2030* Total penggunaan lahan untuk tanaman rendah emisi mencapai 932.000 Ha pada tahun 2030*
- Penerapan konsep efisiensi air dalam pengelolaan air Tidak ada aksi mitigasi Penerapan efisiensi air mencapai 2.583.000 Ha pada tahun 2030* Penerapan efisiensi air mencapai 3.376.000 Ha pada tahun 2030*
No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
Pupuk Organik
Tidak ada aksi mitigasi Aplikasi pupuk organik
mencapai 1.287.000 ton pada
tahun 2030
Aplikasi pupuk organik
mencapai 1.368.000 ton pada
tahun 2030
Pengelolaan kotoran ternak
untuk biogas
Tidak ada aksi mitigasi Kotoran ternak yang digunakan
untuk biogas berasal dari
166.000 ekor ternak pada tahun
2030*
Kotoran ternak yang digunakan
untuk biogas berasal dari
249.000 ekor ternak pada tahun
2030*
Suplemen pakan untuk ternak
ruminansia
Tidak ada aksi mitigasi Sebanyak 6.942.000 ekor ternak
ruminansia akan diberikan
suplemen pakan pada tahun
2030**
Sebanyak 8.075.000 ekor ternak
ruminansia akan diberikan
suplemen pakan pada tahun
2030**
- Penggunaan teknologi terbaik yang tersedia akan meningkatkan produktivitas tanaman dan mengurangi kebutuhan perubahan penggunaan lahan untuk keperluan pertanian. Penerapan pupuk nitrogen sintetis akan berkurang sebesar 0,15 ton untuk setiap satu ton pupuk organik yang digunakan.
- Dengan asumsi bahwa subsidi pemerintah akan tetap diberikan, dengan mempertimbangkan tingginya biaya investasi. **** Untuk aksi mitigasi dengan usaha sendiri, mencakup sekitar 27,4% dari populasi ternak ruminansia besar dan 20% dari populasi ruminansia kecil. Untuk aksi mitigasi dengan bantuan dari luar negeri, mencakup sekitar 37,4% dari populasi ruminansia besar dan 20% dari populasi ruminansia kecil.
- Sektor Kehutanan
No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan dari Luar Negeri - Laju Deforestasi
• Total Deforestasi (Ribu Ha) 2013–’20: 920 2020–’30: 820 2013–’20: 459 2020–’30: 359 2013–’20: 300 2020–’30: 175
• Deforestasi Tidak Terencana (Ribu Ha) Deforestasi tidak terencana dihitung dengan rumus: (Total Deforestasi - Deforestasi Terencana) 2013–’20: 387 2020–’30: 235 Diasumsikan bahwa laju deforestasi tidak terencana adalah rendah dan total deforestasi tidak melebihi 0,450 juta Ha per tahun. 2013–’20: 209 2020–’30: 146 Diasumsikan bahwa laju deforestasi tidak terencana adalah rendah dan total deforestasi tidak melebihi 0,450 juta Ha per tahun. 2013–’20: 68 2020–’30: 57
• Deforestasi Terencana
(Berdasarkan model)
(Ribu Ha)
2011–2030: hasil dari
model
2011–2030: hasil dari model
2011–2030: hasil dari model
2.
Rehabilitasi Lahan
Rehabilitasi Lahan Tidak ada aksi mitigasi. Peningkatan penyerapan karbon dengan memperluas program rehabilitasi lahan (penghijauan dan reforestasi) dan mempercepat pengembangan hutan tanaman di lahan tidak Peningkatan penyerapan karbon dengan memperluas program rehabilitasi lahan (penghijauan dan reforestasi) dan mempercepat pengembangan hutan tanaman di lahan tidak
No.
Aksi Mitigasi
Baseline Kegiatan
Aksi Mitigasi dengan Usaha
Sendiri
Aksi Mitigasi dengan Bantuan
dari Luar Negeri
produktif (sekitar 11,5 juta Ha
secara total).
produktif (sekitar 11,5 juta Ha
secara total).
Laju Penanaman Tahunan untuk Hutan Tanaman Tidak ada aksi mitigasi. Laju penanaman tahunan untuk hutan tanaman dalam aksi mitigasi dengan usaha sendiri dan aksi mitigasi dengan bantuan dari luar negeri akan mencapai 320 ribu Ha per tahun (total 6,4 juta Ha pada tahun 2030) Laju penanaman tahunan untuk hutan tanaman dalam aksi mitigasi dengan usaha sendiri dan aksi mitigasi dengan bantuan dari luar negeri akan mencapai 320 ribu Ha per tahun (total 6,4 juta Ha pada tahun 2030)
Laju Penanaman Tahunan untuk Rehabilitasi Lahan Tidak ada aksi mitigasi. Laju penanaman tahunan untuk rehabilitasi lahan akan mencapai 280 ribu Ha per tahun (total 5,6 juta Ha pada tahun 2030). Laju penanaman tahunan untuk rehabilitasi lahan akan mencapai 280 ribu Ha per tahun (total 5,6 juta Ha pada tahun 2030). 3. Pengelolaan Air di Lahan Gambut Tidak ada aksi mitigasi. Implementasi pengelolaan air di perkebunan kelapa sawit mencapai 892.000 Ha dan di hutan tanaman mencapai 329.000 Ha Implementasi pengelolaan air di perkebunan kelapa sawit mencapai 892.000 Ha dan di hutan tanaman mencapai 548.000 Ha. 4. Restorasi Lahan Gambut Tidak ada kegiatan restorasi Restorasi gambut diperkirakan akan mencapai 2 juta Ha pada tahun 2030 Restorasi gambut diperkirakan akan mencapai 2 juta Ha pada tahun 2030
B. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Bidang Ketahanan Pangan No. Program Kunci Strategi Aksi
Pertanian dan perkebunan berkelanjutan Pengarusutamaan/integrasi adaptasi perubahan iklim di sektor pertanian, khususnya komoditas strategis Identifikasi, pengembangan dan implementasi praktik terbaik pemberdayaan ekonomi petani Peningkatan pengelolaan dan penyediaan jasa ekosistem di sektor pertanian Pengembangan skema pembiayaan pertanian Pengembangan dan implementasi teknologi adaptif untuk produksi berkelanjutan tanaman pertanian Perlindungan tanaman pertanian dari hama dan penyakit
Penelitian dan pengembangan bibit unggul (rekayasa genetik) dan teknik-teknik pembudidayaan tanaman Peningkatan sistem pengelolaan air
Penerapan kalender tanam terintegrasiBidang Ketahanan Air No. Program Kunci Strategi Aksi
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) terpadu Peningkatan sinergi lintas sektor dan wilayah dalam pengelolaan DAS Implementasi pendekatan terintegrasi hulu dan hilir dalam rehabilitasi dan restorasi hutan, rencana pengelolaan DAS, dan perlindungan sumber daya air terestrial Penciptaan kondisi pemungkin integrasi pengelolaan risiko bencana ke dalam model usaha dan praktis Pengarusutamaan/integrasi adaptasi perubahan iklim dalam pengelolaan DAS untuk menurunkan risiko/kerugian dari bencana terkait iklim Pengembangan jasa layanan ekosistem dalam pengelolaan DAS Identifikasi, pengembangan dan implementasi praktik- praktik baik pengelolaan DAS Integrasi pengelolaan DAS ke dalam rencana tata ruang
Konservasi lahan Menghindari konversi lahan produktif untuk penggunaan lain Rehabilitasi lahan terdegradasi terintegrasi dengan konservasi tanah dan air
No.
Program Kunci
Strategi
Aksi
Pengembangan dan implementasi
teknologi adaptif untuk menunjang
praktik-praktik pengelolaan lahan
berkelanjutan
Penerapan teknologi konservasi tanah dan air
menggunakan metode mekanis dan vegetasi
3.
Peningkatan
pemukiman
masyarakat,
penyediaan
kebutuhan dasar
dan
pembangunan
prasarana tahan
iklim
Integrasi adaptasi perubahan iklim
ke dalam pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur
Meningkatkan pengelolaan sumberdaya air termasuk air
tanah, langkah-langkah mengantisipasi darurat bencana
4.
Konservasi dan
restorasi
ekosistem
Meningkatkan fungsi ekosistem
untuk meningkatkan layanan
esensial
Restorasi kawasan mangrove dan gambut terdegradasi
5.
Pengelolaan DAS
terpadu
Pengembangan pengelolaan
ekosistem DAS tahan iklim
Meningkatkan perencanaan pengelolaan DAS dengan
mempertimbangkan kerentanan, risiko, dan dampak
perubahan iklim
Pengembangan instrumen kebijakan dan perangkat untuk
menilai kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim
pada DAS prioritas
Bidang Ketahanan Energi No. Program Kunci Strategi Aksi Pemanfaatan lahan terdegradasi untuk energi terbarukan Program terintegrasi rehabilitasi lahan terdegradasi dan pengembangan energi biomassa Rehabilitasi lahan terdegradasi dengan jenis tanaman energi Penelitian dan Pengembangan tanaman energi biomassa berkelanjutan dan industri bio-energi Perbaikan efisiensi energi dan pola konsumsi Peningkatan kesadaran parapihak mengenai manfaat adaptasi dari upaya mitigasi melalui peningkatan efisiensi energi dan pola konsumsi Kampanye efisiensi energi
Peningkatan pemukiman masyarakat, penyediaan kebutuhan dasar dan pembangunan prasarana tahan iklim Integrasi adaptasi perubahan iklim ke dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Peningkatan pemenuhan aturan daya dukung dan daya tampung dalam pembangunan infrastruktur
Kota berketahanan iklim Mendorong pengembangan kota tahan iklim Peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan Meningkatkan hutan kota dan ruang terbuka hijau lainnya
Bidang Ketahanan Kesehatan
No. Program Kunci Strategi Aksi 1. Peningkatan kapasitas adaptasi Merespon dampak perubahan iklim dan mengelola risiko, termasuk kesehatan Mengatasi faktor penyebab kerentanan terhadap perubahan iklim Meningkatkan partisipasi parapihak di semua tingkat dalam membangun ketahanan iklim, termasuk perlindungan kesehatan dan pengelolaan sampah Meningkatkan kapasitas komunitas dalam menurunkan dampak perubahan iklim di bidang kesehatan 2. Peningkatan pemukiman masyarakat, penyediaan kebutuhan dasar dan pembangunan prasarana tahan iklim Pengarusutamaan adaptasi perubahan iklim ke dalam perencanaan tata ruang dan penguatan implementasinya dalam rencana tata ruang Kampanye kesadaran iklim, penerapan standar pembangunan pemukiman penduduk, termasuk kesehatan lingkungan dan bangunan
- Bidang Ketahanan Ekosistem
No.
Program Kunci
Strategi
Aksi
1.
Pertanian dan
perkebunan
berkelanjutan
Pengarusutamaan/integrasi
adaptasi perubahan iklim di sektor
pertanian, khususnya komoditas
strategis
Peningkatan pengelolaan dan penyediaan jasa ekosistem di
sektor pertanian
Pengembangan dan implementasi
teknologi adaptif untuk produksi
berkelanjutan tanaman pertanian
Peningkatan sistem pengelolaan air
2.
Pengelolaan DAS
terpadu
Peningkatan sinergi lintas sektor
dan wilayah dalam pengelolaan DAS
Implementasi pendekatan terintegrasi hulu dan hilir dalam
rehabilitasi dan restorasi hutan, rencana pengelolaan DAS,
dan perlindungan sumber daya air terestrial
Penciptaan kondisi pemungkin integrasi pengelolaan risiko
bencana ke dalam model usaha dan praktis
Pengarusutamaan/integrasi
adaptasi perubahan iklim dalam
pengelolaan DAS untuk
menurunkan risiko/kerugian dari
bencana terkait iklim
Pengembangan jasa layanan ekosistem dalam pengelolaan
DAS
Integrasi pengelolaan DAS ke dalam rencana tata ruang
3.
Penurunan laju
deforestasi dan
degradasi hutan
Pengarusutamaan/integrasi
adaptasi perubahan iklim ke dalam
pengelolaan hutan mendukung aksi
mitigasi dan peningkatan
ketahanan ekonomi masyarakat di
sekitar hutan
Pengembangan dan implementasi
teknologi ramah lingkungan dalam
pengelolaan hutan produksi
Memperkuat implementasi upaya penurunan deforestasi
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu secara lestari oleh
masyarakat lokal dan adat
Identifikasi, pengembangan dan implementasi praktik-
praktik baik dan kearifan lokal dalam pemanfaatan sumber
daya hutan
Menciptakan kondisi pemungkin penerapan teknologi
ramah lingkungan
Fasilitasi, oversight, penegakan, dan pemenuhan
implementasi teknologi ramah lingkungan
No. Program Kunci Strategi Aksi 4. Konservasi lahan Menghindari konversi lahan produktif untuk penggunaan lain Rehabilitasi lahan terdegradasi terintegrasi dengan konservasi tanah dan air Fasilitasi, oversight, penegakan, dan pemenuhan rencana tata ruang Penguatan implementasi regulasi rencana tata ruang Pengembangan dan implementasi teknologi adaptif untuk menunjang praktik-praktik pengelolaan lahan berkelanjutan Penerapan teknologi konservasi tanah dan air menggunakan metode mekanis dan vegetasi Identifikasi, pengembangan, dan implementasi praktik- praktik baik pengelolaan dan pemanfaatan lahan 5. Pemanfaatan lahan terdegradasi untuk energi terbarukan Program terintegrasi rehabilitasi lahan terdegradasi dan pengembangan energi biomassa Rehabilitasi lahan terdegradasi dengan jenis tanaman energi Penelitian dan Pengembangan tanaman energi biomassa berkelanjutan dan industri bio-energi 6. Pengembangan kapasitas dan partisipasi masyarakat di dalam proses perencanaan lokal Meningkatkan kapasitas komunitas dalam pengelolaan sumberdaya alam sebagai sumber pendapatan, termasuk kapasitas dalam pengelolaan risiko dan pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan Kampanye kesadaran, pendidikan, dan pelatihan Identifikasi, pengembangan dan implementasi praktik- praktik baik Memperkuat pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan di setiap tingkatan, dengan mempertimbangkan partisipasi, keseimbangan, kesetaraan gender dan kelompok rentan, sesuai kebutuhan lintas generasi Pengembangan dan implementasi mekanisme partisipasi publik, mempertimbangkan partisipasi, kesetaraan, dan keseimbangan gender dan kelompok rentan (disabilitas, anak-anak, dan lansia), dan lintas generasi Fasilitasi dan oversight untuk memastikan ketertarikan publik, termasuk gender, terakomodasi dalam perencanaan pembangunan
No. Program Kunci Strategi Aksi 7. Identifikasi wilayah rentan perubahan iklim dalam perencanaan dan tata guna lahan Pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi dan penyediaan data kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim Penguatan sistem informasi indeks kerentanan (Sistem informasi dan Data Indeks Kerentanan/SIDIK) Integrasi SIDIK dengan sistem informasi lain yang terkait dengan kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim 8. Peningkatan pemukiman masyarakat, penyediaan kebutuhan dasar dan pembangunan prasarana tahan iklim Pengarusutamaan adaptasi perubahan iklim ke dalam perencanaan tata ruang dan penguatan implementasinya dalam rencana tata ruang Kampanye kesadaran iklim, penerapan standar pembangunan pemukiman penduduk, termasuk kesehatan lingkungan dan bangunan 9. Perhutanan sosial Meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal dan adat dalam proses pembangunan perhutanan sosial Kampanye kesadaran tentang pentingnya peran hutan dalam ketahanan ekosistem Penguatan implementasi pendekatan lansekap dalam perhutanan sosial Fasilitasi, oversight dan pemenuhan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam skema perhutanan sosial Implementasi teknologi ramah lingkungan dalam perhutanan sosial Menciptakan kondisi pemungkin untuk penerapan teknologi ramah lingkungan Identifikasi, pengembangan dan implementasi praktik- praktik baik yang diterapkan untuk perhutanan sosial
No. Program Kunci Strategi Aksi 10. Perlindungan kawasan pesisir
Pengarusutamaan adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan dan program pesisir dan laut Implementasi adaptasi berbasis ekosistem dalam pembangunan kawasan pesisir Implementasi pengelolaan integratif ekosistem mangrove Meningkatkan pengendalian polusi kawasan pesisir dan laut, termasuk sampah laut dan sampah plastik Pengembangan kawasan pesisir yang tahan iklim Meningkatkan komunikasi, pendidikan, dan kesadaran umum mengenai pentingnya peran perlindungan ekosistem pesisir dalam menurunkan dampak bencana Restorasi kawasan pesisir terdegradasi sebagai kawasan ekosistem esensial Meningkatkan perikehidupan masyarakat yang hidup dan tergantung pada kawasan pesisir
- Konservasi dan restorasi ekosistem
Meningkatkan konservasi ekosistem, spesies, dan genetik
Pengembangan dan implementasi konservasi in-situ dan ex- situ Pencegahan dan pemberantasan spesies invasif Perlindungan kawasan laut yang sudah ada dan pembangunan kawasan laut lindung baru Meningkatkan fungsi ekosistem untuk meningkatkan layanan esensial Restorasi kawasan mangrove dan gambut terdegradasi Meningkatkan pendidikan konservasi, termasuk pelibatan masyarakat adat untuk kearifan lokal 12. Pengelolaan DAS terpadu Pengembangan pengelolaan ekosistem DAS tahan iklim Meningkatkan perencanaan pengelolaan DAS dengan mempertimbangkan kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim Pengembangan instrumen kebijakan dan perangkat untuk menilai kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim pada DAS prioritas
No. Program Kunci Strategi Aksi 13. Kota berketahanan iklim Mendorong pengembangan kota tahan iklim Kampanye kesadaran pentingnya pengintegrasian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim dalam perencanaan dan pembangunan kota Revitalisasi infrastruktur kota untuk meningkatkan kapasitas adaptasi dan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
