PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional
Pasal 2
Target NDC meliputi:
a.
pengurangan emisi GRK pada tahun 2025 sampai
dengan tahun 2030 sebesar 915 juta ton CO2e (sembilan
ratus lima belas juta ton karbon dioksida ekivalen) atau
setara dengan 31,89% (tiga puluh satu koma delapan
sembilan persen) dengan usaha sendiri, dan 1.240 juta
ton CO2e (seribu dua ratus empat puluh juta ton karbon
dioksida ekivalen) atau setara dengan 43,20% (empat
puluh tiga koma dua nol persen) dengan dukungan dari
luar negeri terhadap garis dasar emisi GRK pada tahun
2010, sebesar 1.334 juta ton CO2e (seribu tiga ratus tiga
puluh empat juta ton karbon dioksida ekivalen); dan
b.
membangun ketahanan nasional, kewilayahan, dan
masyarakat dari berbagai risiko atas kondisi perubahan
iklim atau Ketahanan Iklim.
