PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional
Pasal 6
(1)
Pemenuhan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 3 dicapai melalui Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(2)
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
