Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Program Diploma I Keuangan selanjutnya disebut Prodip I, adalah program pendidikan diploma keuangan yang dilaksanakan selama 2 (dua) semester dengan jumlah minimum 40 (empat puluh) dan maksimum 60 (enam puluh) satuan kredit semester.
- Program Diploma III Keuangan selanjutnya disebut Prodip III, adalah program pendidikan diploma keuangan yang dilaksanakan selama 6 (enam) semester dengan jumlah minimum 110 (seratus sepuluh) dan maksimum 120 (seratus dua puluh) satuan kredit semester.
- Lulusan Prodip I dan Prodip III adalah Mahasiswa Prodip I dan Prodip III yang dinyatakan telah lulus mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dari lulusan Prodip I dan Prodip III adalah proses yang dimulai dari pendataan jumlah kebutuhan penyaringan/penerimaan calon mahasiswa dengan memberlakukan ketentuan tentang penerimaan pegawai, pengajuan formasi, dan pengalokasian lulusan Prodip I dan Prodip III.
- Calon Mahasiswa Prodip I dan Prodip III, selanjutnya disebut Calon Mahasiswa adalah setiap warga negara INDONESIA Republik INDONESIA yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan lulus penyaringan penerimaan Calon Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. 6. Calon Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut CPNS, adalah warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya. 7. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 8. Unit Organisasi adalah satuan organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009. 9. Instansi Pemerintah Lain adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah di luar Kementerian Keuangan.
Pasal 2
(1) Setiap Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dapat mengajukan kebutuhan pegawai golongan II yang berasal dari lulusan Prodip I dan Prodip III kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Pengajuan kebutuhan pegawai golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan kualifikasi pendidikan dan disesuaikan dengan beban kerja pada unit organisasi masing-masing. (3) Kebutuhan Lulusan Prodip I dan Prodip III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan pada bulan Februari setiap tahun anggaran untuk keperluan selama 5 (lima) tahun ke depan.
Pasal 3 (1) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN jumlah kebutuhan Lulusan Prodip I dan Prodip III paling lambat akhir bulan April tahun berjalan. (2) Dalam hal Sekretaris Jenderal belum MENETAPKAN jumlah kebutuhan Lulusan Prodip I dan Prodip III sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tetap menyelenggarakan pendidikan Prodip I dan Prodip III sesuai kebutuhan masing-masing Unit Organisasi Eselon I.
Pasal 4
(1) Jumlah kebutuhan lulusan Prodip I dan Prodip III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) atau ayat (5) menjadi dasar penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa. (2) Penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bersama Sekretariat Jenderal. (3) Penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bersama Sekretariat Jenderal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa, ditetapkan bersama oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Sekretaris Jenderal.
Pasal 5
(1) Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib menyerahkan data mahasiswa Prodip I dan Prodip III yang diperkirakan akan lulus dari Prodip I dan Prodip III kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal kelulusan. (2) Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib menyerahkan data mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal kelulusan. (3) Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dipersamakan dengan peserta yang lulus ujian penerimaan CPNS.
Pasal 6
(1) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab untuk mendapatkan formasi bagi mahasiswa Prodip I dan Prodip III yang diperkirakan akan lulus dari Prodip I dan Prodip III, sesuai kebutuhan Unit Organisasi, melalui Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Sekretaris Jenderal mengalokasikan dan menyerahkan Lulusan Prodip I dan Prodip III kepada pimpinan Unit Organisasi.
Pasal 7
(1) Instansi Pemerintah Lain yang membutuhkan lulusan Prodip I dan Prodip III dapat mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. (2) Instansi Pemerintah Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk mendapat formasi bagi lulusan Prodip I dan Prodip III, sesuai usul kebutuhan dimaksud pada ayat (1) melalui Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Sekretaris Jenderal mengalokasikan dan menyerahkan lulusan Prodip I dan Prodip III kepada Instansi Pemerintah Lain pemohon.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2007 tentang Tata Cara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I dan II Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
