Pasal 5
BAB 4 — FORMASI DAN ALOKASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib menyerahkan data mahasiswa Prodip I dan Prodip III yang diperkirakan akan lulus dari Prodip I dan Prodip III kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal kelulusan. (2) Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib menyerahkan data mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal kelulusan. (3) Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dipersamakan dengan peserta yang lulus ujian penerimaan CPNS.
