PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN...
Pasal 6
BAB 4 — FORMASI DAN ALOKASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab untuk mendapatkan formasi bagi mahasiswa Prodip I dan Prodip III yang diperkirakan akan lulus dari Prodip I dan Prodip III, sesuai kebutuhan Unit Organisasi, melalui Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Sekretaris Jenderal mengalokasikan dan menyerahkan Lulusan Prodip I dan Prodip III kepada pimpinan Unit Organisasi.
