PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN...
Pasal 7
BAB 5 — KEBUTUHAN PADA INSTANSI PEMERINTAH LAIN
(1) Instansi Pemerintah Lain yang membutuhkan lulusan Prodip I dan Prodip III dapat mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. (2) Instansi Pemerintah Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk mendapat formasi bagi lulusan Prodip I dan Prodip III, sesuai usul kebutuhan dimaksud pada ayat (1) melalui Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Sekretaris Jenderal mengalokasikan dan menyerahkan lulusan Prodip I dan Prodip III kepada Instansi Pemerintah Lain pemohon.
