Pasal 2
BAB 2 — KEBUTUHAN PEGAWAI
(1) Setiap Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dapat mengajukan kebutuhan pegawai golongan II yang berasal dari lulusan Prodip I dan Prodip III kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Pengajuan kebutuhan pegawai golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan kualifikasi pendidikan dan disesuaikan dengan beban kerja pada unit organisasi masing-masing. (3) Kebutuhan Lulusan Prodip I dan Prodip III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan pada bulan Februari setiap tahun anggaran untuk keperluan selama 5 (lima) tahun ke depan.
Pasal 3 (1) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN jumlah kebutuhan Lulusan Prodip I dan Prodip III paling lambat akhir bulan April tahun berjalan. (2) Dalam hal Sekretaris Jenderal belum MENETAPKAN jumlah kebutuhan Lulusan Prodip I dan Prodip III sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tetap menyelenggarakan pendidikan Prodip I dan Prodip III sesuai kebutuhan masing-masing Unit Organisasi Eselon I.
