Langsung ke konten
PERMENKEU Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Referensi Silang (3)
PP 19/2016 — PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA...
PP 18/2018 — PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH...
UU 19/2016 — PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG [Pasal 10]