Pasal 18
(1) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juli. (2) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Juli. (3) Kepada Penerima Pensiun diberikan pensiun ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. (4) Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan www.peraturan.go.id 2018, No. 677 asuransi kesehatan. (5) Dalam hal pemberian pensiun atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
