PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor...
Pasal 11
(1) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
