Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Layanan Akademik; dan b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Seleksi Penerimaan Calon Peserta Diklat; b. Tarif Diklat Pembentukan Diploma Reguler; c. Tarif Diklat Pembentukan Diploma Nonreguler; d. Tarif Diklat Pembentukan Nondiploma; e. Tarif Diklat Peningkatan;
f. Tarif Diklat Pemutakhiran; g. Tarif Diklat Keterampilan; h. Tarif Diklat Revalidasi; i. Tarif Diklat Penyegaran; j. Tarif Pendukung Akademik Diklat Pembentukan; dan k. Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga; b. Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin; c. Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; d. Tarif Laboratorium, Simulator, dan Engine Hall; e. Tarif Layanan Percetakan; dan f. Tarif Klinik.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif Laboratorium, Simulator dan Engine Hall sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, bahan bakar, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif Layanan Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, alat percetakan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan pelaut kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 14
(1) Terhadap taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Diklat Pembentukan Diploma Reguler dan Tarif Pendukung Akademik Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf j. (2) Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. taruna teladan; b. taruna berprestasi nasional atau internasional; c. taruna dari keluarga miskin; dan/atau d. taruna korban bencana. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 15
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1209) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2060), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
TARIF LAYANAN AKADEMIK BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
- Seleksi Penerimaan Calon Peserta Diklat
a. Diklat Pembentukan
Pendaftaran Per Calon Taruna 135.000,-
Seleksi Tes Potensi Akademik Per Calon Taruna 150.000,-
Seleksi Kesehatan
a) Calon Taruna Per Calon Taruna 850.000,-
b) Calon Taruni Per Calon Taruni 895.000,-
Seleksi Kesamaptaan Per Calon Taruna 79.000,-
Seleksi Psikotes Per Calon Taruna 585.000,-
Seleksi Wawancara Per Calon Taruna 85.000,- b. Diklat Peningkatan
Pendaftaran Per Calon Peserta 100.000,-
Seleksi Penerimaan Per Calon Peserta 470.000,- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 44/PMK.05/2018 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) c. Diklat Pemutakhiran
Pendaftaran Per Calon Peserta 75.000,-
Seleksi Penerimaan Per Calon Peserta 20.000,- d. Diklat Keterampilan Pelaut
Pendaftaran Per Calon Peserta 75.000,-
Seleksi Penerimaan Per Calon Peserta 20.000,- e. Diklat Revalidasi
Pendaftaran Per Calon Peserta 75.000,-
Seleksi Penerimaan Per Calon Peserta 20.000,-
f. Diklat Penyegaran
Pendaftaran Per Calon Peserta 75.000,-
Seleksi Penerimaan Per Calon Peserta 20.000,-
- Diklat Pembentukan Diploma Reguler
a. Program Studi Diploma IV Nautika
Semester I Per Taruna 3.513.000,-
Semester II Per Taruna 1.300.000,-
Semester III Per Taruna 1.300.000,-
Semester IV Per Taruna 1.300.000,-
Semester V/VI Per 2 Semester/ Taruna 800.000,-
Semester VII Per Taruna 1.300.000,-
Semester VIII Per Taruna 1.300.000,- b. Program Studi Diploma IV Teknika
Semester I Per Taruna 3.513.000,-
Semester II Per Taruna 1.300.000,-
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
Semester III Per Taruna 1.300.000,-
Semester IV Per Taruna 1.300.000,-
Semester V/VI Per 2 Semester/ Taruna 800.000,-
Semester VII Per Taruna 1.300.000,-
Semester VIII Per Taruna 1.300.000,- c. Program Studi Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan
Semester I Per Taruna 3.513.000,-
Semester II Per Taruna 1.300.000,-
Semester III Per Taruna 1.300.000,-
Semester IV Per Taruna 1.300.000,-
Semester V/VI Per 2 Semester/ Taruna 800.000,-
Semester VII Per Taruna 1.300.000,-
Semester VIII Per Taruna 1.300.000,-
- Diklat Pembentukan Diploma Nonreguler
a. Program Studi Diploma IV Nautika
Semester I Per Taruna 10.702.000,-
Semester II Per Taruna 9.362.000,-
Semester III Per Taruna 8.167.000,-
Semester IV Per Taruna 9.584.000,-
Semester V/VI Per 2 Semester/ Taruna 800.000,-
Semester VII Per Taruna 7.315.000,-
Semester VIII Per Taruna 7.826.000,-
b. Program Studi Diploma IV Teknika
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
Semester I Per Taruna 10.642.000,-
Semester II Per Taruna 8.830.000,-
Semester III Per Taruna 9.499.000,-
Semester IV Per Taruna 9.219.000,-
Semester V/VI Per 2 Semester/ Taruna 800.000,-
Semester VII Per Taruna 7.114.000,-
Semester VIII Per Taruna 7.967.000,- c. Program Studi Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (Terminal Peti Kemas)
Semester I Per Taruna 10.405.000,-
Semester II Per Taruna 7.932.000,-
Semester III Per Taruna 7.642.000,-
Semester IV Per Taruna 8.918.000,-
Semester V/VI Per 2 Semester/ Taruna 800.000,-
Semester VII Per Taruna 6.587.000,-
Semester VIII Per Taruna 7.082.000,- d. Program Studi Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (Bisnis Angkutan Laut)
Semester I Per Taruna 10.405.000,-
Semester II Per Taruna 7.932.000,-
Semester III Per Taruna 7.642.000,-
Semester IV Per Taruna 8.518.000,-
Semester V/VI Per 2 Semester/ Taruna 800.000,-
Semester VII Per Taruna 8.494.000,-
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
Semester VIII Per Taruna 7.263.000,- e. Program Studi Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (Operasional Pelabuhan Konvensional)
Semester I Per Taruna 10.405.000,-
Semester II Per Taruna 7.932.000,-
Semester III Per Taruna 7.642.000,-
Semester IV Per Taruna 8.678.000,-
Semester V/VI Per 2 Semester/ Taruna 800.000,-
Semester VII Per Taruna 6.910.000,-
Semester VIII Per Taruna 6.662.000,-
- Diklat Pembentukan Nondiploma
a. Diklat Pelaut Tingkat III Input Sarjana (S1)
Pendaftaran Per Taruna 75.000,-
Seleksi Penerimaan Per Taruna 470.000,-
Diklat Pelaut Tingkat III Input S1
a) Ahli Nautika Tingkat III Per Taruna 39.725.000,-
b) Ahli Teknika Tingkat III Per Taruna 44.745.000,- b. Layanan Program Magister
Pendaftaran Per Mahasiswa 100.000,-
Seleksi Penerimaan Per Mahasiswa 425.000,-
Semester I Per Mahasiswa 7.538.000,-
Semester II Per Mahasiswa 3.708.000,-
Semester III Per Mahasiswa 3.798.000,-
Semester IV dan Tesis Per Mahasiswa 11.578.000,-
Wisuda Per Mahasiswa 3.475.000,-
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) c. Program Diklat Pelaut Tingkat III Pembentukan
- Program Keahlian Nautika
a) Semester I Per Taruna 13.388.000,-
b) Semester II Per Taruna 10.100.000,-
c) Semester III Per Taruna 9.400.000,-
d) Semester IV/V Per 2 Semester/ Taruna 800.000,-
- Program Keahlian Teknika
a) Semester I Per Taruna 13.850.000,-
b) Semester II Per Taruna 11.437.000,-
c) Semester III Per Taruna 9.574.000,-
d) Semester IV/V Per 2 Semester/ Taruna 800.000,- d. Program Diklat Pelaut Tingkat IV
- Program Keahlian Nautika
a) Semester I Per Taruna 7.486.000,-
b) Semester II Per Taruna 6.689.000,-
c) Semester III/IV Per 2 Semester/ Taruna 800.000,-
- Program Keahlian Teknika
a) Semester I Per Taruna 7.591.000,-
b) Semester II Per Taruna 7.216.000,-
c) Semester III/IV Per 2 Semester/ Taruna 800.000,- e. Program Diklat Pelaut Tingkat V
- Program Keahlian Nautika
a) Semester I Per Taruna 6.821.000,-
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
b) Semester II/III Per 2 Semester/ Taruna 800.000,-
- Program Keahlian Teknika
a) Semester I Per Taruna 6.816.000,-
b) Semester II/III Per 2 Semester/ Taruna 800.000,- f. Program Diklat Pelaut Tingkat Rating
Ratings Forming a part of an Navigational Watch Per Peserta 3.100.000,-
Ratings Forming a part of an Engine Watch Per Peserta 3.390.000,-
Able Seafarer Deck Per Peserta 3.958.000,-
Able Seafarer Engine Per Peserta 3.955.000,-
- Diklat Peningkatan
a. Program Keahlian Nautika
Diklat Pelaut I Per Perwira 19.595.000,-
Diklat Pelaut II Per Perwira 27.122.000,-
Diklat Pelaut III Per Perwira 21.788.000,-
Diklat Pelaut IV Per Perwira 13.739.000,-
Diklat Pelaut V Per Perwira 10.948.000,- b. Program Keahlian Teknika
Diklat Pelaut I Per Perwira 19.675.000,-
Diklat Pelaut II Per Perwira 26.902.000,-
Diklat Pelaut III Per Perwira 27.388.000,-
Diklat Pelaut IV Per Perwira 15.846.000,-
Diklat Pelaut V Per Perwira 10.478.000,-
- Diklat Pemutakhiran
a. Program Keahlian Nautika
- Diklat Pelaut I Per Peserta 1.670.000,-
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
Diklat Pelaut II Per Peserta 1.665.000,-
Diklat Pelaut III Per Peserta 2.000.000,-
Diklat Pelaut III Manajemen Per Peserta 2.685.000,-
Diklat Pelaut IV Per Peserta 2.000.000,-
Diklat Pelaut IV Manajemen Per Peserta 2.700.000,-
Diklat Pelaut V Per Peserta 1.000.000,-
Diklat Pelaut V Manajemen Per Peserta 1.865.000,- b. Program Keahlian Teknika
Diklat Pelaut I Per Peserta 1.935.000,-
Diklat Pelaut II Per Peserta 1.950.000,-
Diklat Pelaut III Per Peserta 1.745.000,-
Diklat Pelaut III Manajemen Per Peserta 2.673.000,-
Diklat Pelaut IV Per Peserta 1.641.000,-
Diklat Pelaut IV Manajemen Per Peserta 2.625.000,-
Diklat Pelaut V Per Peserta 1.000.000,-
- Diklat Keterampilan
a. Diklat Basic Safety Training (BST) Per peserta 1.750.000,- b. Diklat Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats other than Fast Rescue Boat (SCRB) Per peserta 1.192.000,- c. Diklat Medical Emergency First Aid (MEFA) Per Peserta 995.000,- d. Diklat Medical Care (MC) Per Peserta 1.190.000,- e. Diklat Advance Fire Fighting (AFF) Per Peserta 1.200.000,- f. Diklat Radar Simulator Per Peserta 1.240.000,- g. Diklat Automatic Radar Plotting Aid (ARPA) Simulator Per Peserta 1.100.000,- h. Training of officers and ratings responsible for cargo handling on ships carrying dangerous and Hazardous Substances in Packaged Form Per Peserta 1.100.000,-
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) i. Diklat Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) Radio Operator Per Peserta 3.125.000,- j. Diklat Global Maritime Distres and Safety System - Restricted Operator Certificate (GMDSS - ROC) Per Peserta 2.150.000,- k. Diklat Ship Security Officer (SSO) Per Peserta 1.000.000,- l. Diklat International Safety Management Code Per Peserta 575.000,- m. Diklat Bridge Resource Management (BRM) Per Peserta 1.240.000,- n. Diklat Oil Tanker Training Program (OTTP) Per Peserta 1.420.000,- o. Diklat Electronic Chart Display Information System (ECDIS) Per Peserta 1.880.000,- p. Diklat Ballast Water Management (BWM) Per Peserta 976.000,- q. Diklat Seafarer with Designated Security Duties (SDSD) Per Peserta 1.000.000,- r. Diklat Security Awareness Training (SAT) Per Peserta 925.000,- s. Diklat Engine Room Resource Management (ERM) Per Peserta 1.325.000,- t. Diklat Basic Oil and Chemical Tanker (BOCT) Per Peserta 1.275.000,- u. Diklat Basic Training for Liquid Gas Tanker Cargo Operation (BLGT) Per Peserta 1.235.000,- v. Diklat Advance Training for Oil Tanker Cargo Operation (AOTCO) Per Peserta 1.250.000,- w. Diklat Advance Training for Chemical Tanker Cargo Operation (ACT) Per Peserta 1.240.000,- x. Diklat Advance Liquid Gas Tanker Cargo Operation (ALGTCO) Per Peserta 1.290.000,- y. Diklat Crowd Management Training (CMT) Per Peserta 825.000,-
z. Diklat Pasengger Safety, Cargo Safety and Hull Integrity Training Per Peserta 900.000,-
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) aa. Diklat Crisis Management and Human Behavior Training (CMHBT) Per Peserta 850.000,- bb. Diklat Fast Rescue Boat (FRB) Per Peserta 1.095.000,- cc. Diklat Prosedur Ekspor dan Impor Per Peserta 1.200.000,- dd. Diklat Stevedoring Per Peserta 1.235.000,- ee. Diklat Kepabeanan Per Peserta 1.225.000,- ff. Diklat Marketing dan Internet Per Peserta 1.225.000,- gg. Diklat Kemasan dan Labeling Per Peserta 1.200.000,- hh. Diklat International Maritime Dangerous Goods (IMDG) code Per Peserta 1.600.000,- ii. Diklat Basic Safety Training Khusus Pelayaran Rakyat dan Kapal Ikan Per Peserta 467.000,- 8. Diklat Revalidasi
a. Diklat Basic Safety Training (BST) Per Peserta 250.000,-
b. Diklat Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats other than Fast Rescue Boat (SCRB) Per Peserta 250.000,-
c. Diklat Medical Emergency First Aid (MEFA) Per Peserta 250.000,-
d. Diklat Medical Care (MC) Per Peserta 250.000,-
e. Diklat Advance Fire Fighting (AFF) Per Peserta 250.000,-
f. Diklat Radar Simulator Per Peserta 250.000,-
g. Diklat Automatic Radar Plotting Aid (ARPA) Simulator Per Peserta 250.000,-
h. Diklat Ship Security Officer (SSO) Per Peserta 250.000,-
i. Diklat Engine Room Resource Management (ERM) Per Peserta 250.000,-
j. Diklat Bridge Resourse Management (BRM) Per Peserta 250.000,-
k. Diklat Electronic Chart Display Information System (ECDIS) Per Peserta 250.000,-
l. Diklat International Maritime Dangerous Goods (IMDG) code Per Peserta 250.000,-
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
m. Diklat Keterampilan Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) Radio Operator Per Peserta 250.000,-
n. Diklat Basic Oil and Chemical Training (BOCT) Per Peserta 250.000,-
o. Diklat Basic Liquid and Gas Training (BLGT) Per Peserta 250.000,- 9. Diklat Penyegaran Per Peserta 7.543.000,- 10. 1 Pendukung Akademik Diklat Pembentukan
a. Pembentukan Karakter (Madatukar) Per Taruna 5.500.000,- b. Perlengkapan Dinas Taruna Per Taruna 9.600.000,- c. Permakanan Taruna Per Taruna/ Bulan 1.243.000,- d. Extra Fooding Taruna Per Taruna/ Bulan 455.000,- e. Laundry Taruna Per Taruna/ Bulan 80.000,- f. Pembentukan Karakter Pascaprala/Prada Per Taruna 4.300.000,- g. Wisuda Taruna Diklat Pembentukan Mandiri Per Taruna 5.700.000,- h. Wisuda Taruna Diklat Pembentukan Terpadu Per Taruna 6.215.000,- i. Peningkatan Kemampuan Berbahasa Asing Bidang Maritim
Basic Maritime Speaking Per Peserta 300.000,-
Professional Maritime Speaking Per Peserta 350.000,-
Preparation for TOEFL test Per Peserta 300.000,- j. Pemeriksaan dan Pengujian Training Record Book Diklat Pembentukan Nonreguler
Prodi Nautika Per Taruna 3.889.000,-
Prodi Teknika Per Taruna 3.169.000,-
3 3) Prodi KALK Per Taruna 3.349.000,-
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) k. Pengurusan Dokumen Prala/Prada
Dokumen Prala Per Taruna 2.345.000,-
Dokumen Prada Per Taruna 1.275.000,- l. Modul Pembelajaran Per Modul 50.000,-
- Akademik Lainnya
a. Daftar Ulang Taruna Skorsing/ Cuti Akademik Per Taruna/ Semester 150.000,- b. Semester Pendek Per Peserta/ Matakuliah 640.000,- c. Ujian Perbaikan Per Peserta/ Matakuliah 135.000,- d. Ujian Ulang Sidang Skripsi Per Peserta 525.000,- e. Pelepasan/Penamatan Diklat Peningkatan Per Peserta 2.750.000,- f. Penggantian Sertifikat Diklat Per Sertifikat 120.000,- g. Pembekalan Praktik Swasta Per Peserta/ Diklat 450.000,- h. Pembekalan praktik Laboratorium dan Simulator Swasta Per Peserta/ Diklat 1.410.000,- i. Pemeriksaan dan Pengujian Cadet Record Book Swasta Per Peserta/ Diklat 1.586.000,-
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
