Pasal 14
(1) Terhadap taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Diklat Pembentukan Diploma Reguler dan Tarif Pendukung Akademik Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf j. (2) Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. taruna teladan; b. taruna berprestasi nasional atau internasional; c. taruna dari keluarga miskin; dan/atau d. taruna korban bencana. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan.
