PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Seleksi Penerimaan Calon Peserta Diklat; b. Tarif Diklat Pembentukan Diploma Reguler; c. Tarif Diklat Pembentukan Diploma Nonreguler; d. Tarif Diklat Pembentukan Nondiploma; e. Tarif Diklat Peningkatan;
f. Tarif Diklat Pemutakhiran; g. Tarif Diklat Keterampilan; h. Tarif Diklat Revalidasi; i. Tarif Diklat Penyegaran; j. Tarif Pendukung Akademik Diklat Pembentukan; dan k. Tarif Akademik Lainnya.
