PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 6
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan.
