Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disebut SAPBL adalah www.peraturan.go.id 2016, No.2141 serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi badan lainnya. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan. 3. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan CaLK. 4. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LKBUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan SAL, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 5. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan BUN. www.peraturan.go.id 2016, No.2141 6. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode. 7. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan. 8. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disebut LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 9. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. 10. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai. 11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program. 12. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. www.peraturan.go.id 2016, No.2141 13. Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi kementerian negara/lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan kementerian negara/lembaga tertentu. 14. UBL Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya ditetapkan sebagai Satker. 15. UBL Bagian Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu Satker tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan Satker dimaksud. 16. UBL Bukan Satker adalah UBL yang bukan merupakan UBL Satker atau UBL Bagian Satker. 17. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAPBUN PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL Bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh UBL. 18. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPBUN. 19. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPBN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan www.peraturan.go.id 2016, No.2141 dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. 20. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Dit. APK adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan. 21. Ikhtisar Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat ILK adalah ringkasan Laporan Keuangan dari UBL, dengan tujuan untuk memudahkan pengguna Laporan Keuangan dalam memahami informasi Laporan Keuangan dan menjadi lampiran LKBUN dan LKPP. 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) SAPBL merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). (2) Dalam rangka pelaksanaan SAPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan DJPBN sebagai UAPBUN PBL. (3) UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dit. APK. (4) UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL berupa Neraca, LPE, dan CaLK; b. menyusun ILK tingkat UAPBUN PBL; dan c. menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ILK sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada UABUN. 3. Judul Bagian Kedua Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2016, No.2141 Bagian Kedua Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Unit Badan Lainnya Satker/Bagian Satker 4. Judul Bagian Ketiga Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Unit Badan Lainnya Bukan Satker 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) UBL Bukan Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diatur oleh masing-masing UBL dan Standar Akuntansi Pemerintahan atau Standar Akuntansi Keuangan. (2) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Laporan Keuangan dan ILK. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. Neraca atau laporan keuangan yang dipersamakan; b. LO atau laporan keuangan yang dipersamakan; c. LPE atau laporan keuangan yang dipersamakan; dan d. CaLK. (4) UBL Bukan Satker menyajikan realisasi penggunaan dana yang didapatkan dari APBN dan/atau non APBN dalam Laporan Keuangan dan ILK. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2016, No.2141
Pasal 11
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UBL Bukan Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), UAPBUN PBL menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL berupa Neraca, LPE, dan CaLK. (2) Berdasarkan ILK yang disampaikan oleh seluruh UBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (2) huruf a, dan Pasal 10 ayat (2), UAPBUN PBL menyusun ILK tingkat UAPBUN PBL. (3) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UABUN secara semesteran dan tahunan. (4) Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL dan ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. (5) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan konsolidasian dalam rangka penyusunan LKBUN dan LKPP. (6) ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran LKBUN dan LKPP. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) direviu oleh Aparat www.peraturan.go.id 2016, No.2141 Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu. (3) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud ayat (2) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan pada saat penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL dan ILK tingkat UAPBUN PBL kepada UA BUN. (5) Reviu laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas laporan keuangan. 8. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan lampiran III Peraturan Menteri Keuangan 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.2141 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.2141 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 219/PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 260/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA DEFINISI, JENIS-JENIS, DAN KARAKTERISTIK SERTA DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA A. Definisi Unit Badan Lainnya Unit Badan Lainnya (UBL) adalah unit organisasi yang termasuk kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi Kementerian Negara/Lembaga (KL) dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada KL tertentu. Pengertian sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan bahwa jika dilihat berdasarkan kedudukannya maka kelembagaan UBL bersifat independen. UBL dapat menyusun kebijakan strategis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. B. Jenis-jenis Unit Badan Lainnya UBL bukan merupakan bagian yang terintegrasi dengan Kementerian Negara/Lembaga tertentu sehingga bentuk organisasinya bervariasi, www.peraturan.go.id 2016, No.2141 tergantung dari kebutuhan pada saat dibentuk melalui peraturan perundang-undangan. Pembentukan dan penentuan UBL tentunya memperhatikan fleksibilitas pengambilan keputusan oleh Pimpinan UBL dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada saat pendirian. Berbagai jenis UBL yang telah ada sampai sekarang antara lain: 1. Akademi; 2. Badan; 3. Dewan; 4. Komisi; 5. Komite; 6. Konsil; 7. Korps; 8. Lembaga; 9. Otorita; 10. Unit Kerja; dan 11. Yayasan. Dari berbagai macam bentuk organisasi tersebut, apabila dilihat dari pengelolaan keuangannya maka dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: UBL Satker/Bagian Satker dan UBL bukan Satker. Perbedaan dari kedua jenis UBL tersebut adalah:
- UBL Satker/Bagian Satker secara struktural tidak berada di bawah Kementerian Negara/Lembaga namun pengelolaan keuangannya menginduk kepada Bagian Anggaran tertentu. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan mengikuti ketentuan teknis pengelolaan keuangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- UBL Bukan Satker bukan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan pengelolaan keuangannya tidak menginduk ke Bagian www.peraturan.go.id 2016, No.2141 Anggaran tertentu. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dengan mengedepankan proses efisiensi dan efektivitas guna mendukung pencapaian sasaran sesuai yang diamanatkan Presiden sehingga pengelolaan keuangannya di luar mekanisme APBN. C. Dasar Pembentukan UBL dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan ini ada yang bersifat jangka pendek, namun ada pula yang bersifat jangka panjang mengingat pembentukan UBL tergantung dari kebutuhan Presiden selaku kepala pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan guna menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Apabila Presiden membutuhkan unit baru guna mendukung tupoksi Kementerian Negara/Lembaga maka Presiden membentuk UBL dengan melalui penetapan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang digunakan untuk membentuk UBL dapat berupa:
- Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; atau
- Keputusan Presiden. D. Karakteristik Unit Badan Lainnya Karakteristik yang membedakan UBL dengan Kementerian Negara/Lembaga adalah:
- Merupakan lembaga non struktural sehingga struktur organisasinya tidak seperti yang diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden selaku Pejabat yang memberikan penugasan secara langsung.
- Keanggotaan dari UBL tidak semata-mata dari PNS, namun dapat berasal dari swasta, pensiunan PNS/TNI/POLRI, dan/atau tokoh dari berbagai bidang yang memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas UBL tersebut. www.peraturan.go.id 2016, No.2141
- Tugasnya terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga tertentu sehingga perlu ada sinkronisasi dan koordinasi agar program dan rencana dapat berhasil dengan baik dan tidak saling tumpang tindih.
- Struktur organisasi relatif lebih sederhana apabila dibandingkan dengan struktur organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Pengambilan kebijakan bersifat independen (tidak dipengaruhi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu). E. Kriteria UBL Kriteria UBL adalah sebagai berikut:
- Didirikan dengan peraturan perundang-undangan;
- Bukan merupakan Pengguna Anggaran;
- Bukan merupakan Perusahaan Negara;
- Menggunakan fasilitas dari negara berupa: a. Barang Milik Negara; dan/atau b. Pemberian kewenangan untuk menerima dan mengelola dana publik;
- Tidak terdapat penyertaan modal pemerintah; dan
- Terdapat pembinaan dan pengawasan dari pemerintah. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.peraturan.go.id 2016, No.2141 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 219/PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 260/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA Daftar Unit Badan Lainnya, antara lain sebagai berikut: NO URAIAN KETERANGAN
- Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Satker/Bagian Satker
- Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Satker/Bagian Satker
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Satker/Bagian Satker
- Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) Satker/Bagian Satker
- Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) Satker/Bagian Satker
- Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP-SPAM) Satker/Bagian Satker
- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS) Satker/Bagian Satker
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) Satker/Bagian Satker www.peraturan.go.id 2016, No.2141 NO URAIAN KETERANGAN
- Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Satker/Bagian Satker
- Badan Promosi Pariwisata Indonesia Satker/Bagian Satker
- Dewan Energi Nasional (DEN) Satker/Bagian Satker
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun Satker/Bagian Satker
- Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) Satker/Bagian Satker
- Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Satker/Bagian Satker
- Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Satker/Bagian Satker
- Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK) Satker/Bagian Satker
- Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) Satker/Bagian Satker
- Dewan Pers Satker/Bagian Satker
- Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Satker/Bagian Satker
- Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Satker/Bagian Satker
- Dewan Riset Nasional (DRN) Satker/Bagian Satker
- Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) Satker/Bagian Satker
- Dewan Teknologi Informasi Komunikasi Nasional (DETIKNAS) Satker/Bagian Satker
- Komisi Banding Merek Satker/Bagian Satker
- Komisi Banding Paten Satker/Bagian Satker www.peraturan.go.id 2016, No.2141 NO URAIAN KETERANGAN
- Komisi Informasi Pusat (KIP) Satker/Bagian Satker
- Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) Satker/Bagian Satker
- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Satker/Bagian Satker
- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Satker/Bagian Satker
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN) Satker/Bagian Satker
- Komisi Nasional Lanjut Usia (KOMNAS LANSIA) Satker/Bagian Satker
- Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) Satker/Bagian Satker
- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Satker/Bagian Satker
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Satker/Bagian Satker
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Satker/Bagian Satker
- Komite Akreditasi Nasional (KAN) Satker/Bagian Satker
- Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Satker/Bagian Satker
- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Satker/Bagian Satker
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Satker/Bagian Satker
- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Satker/Bagian Satker www.peraturan.go.id 2016, No.2141 NO URAIAN KETERANGAN
- Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Satker/Bagian Satker
- Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) Satker/Bagian Satker
- Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Satker/Bagian Satker
- Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) Satker/Bagian Satker
- Komite kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Satker/Bagian Satker
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Satker/Bagian Satker
- Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Satker/Bagian Satker
- Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Satker/Bagian Satker
- Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS TN) Satker/Bagian Satker
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Satker/Bagian Satker
- Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) Satker/Bagian Satker
- Lembaga Sensor Film (LSF) Satker/Bagian Satker
- Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Satker/Bagian Satker
- Sekretariat Pengadilan Pajak Satker/Bagian Satker
- Staf Khusus Presiden Satker/Bagian Satker
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Satker/Bagian Satker www.peraturan.go.id 2016, No.2141 NO URAIAN KETERANGAN
- Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda Satker/Bagian Satker
- Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Satker/Bagian Satker
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia Satker/Bagian Satker
- Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis Satker/Bagian Satker
- Dewan Jaminan Sosial Nasional Satker/Bagian Satker
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bukan Satker
- Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) Bukan Satker
- Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan - PNS (BAPERTARUM-PNS) Bukan Satker
- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Bukan Satker
- Otorita Asahan Bukan Satker
- Yayasan Harapan Kita/ Badan Pengelola dan Pengembangan TMII Bukan Satker
- Yayasan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha" Bukan Satker
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) a. UBL Satker/ Bagian Satker (selaku Satuan Kerja Sementara atas realisasi APBN dan aset/kewajiban /ekuitas yang bersumber dari APBN www.peraturan.go.id 2016, No.2141 NO URAIAN KETERANGAN yang belum diserahkan ke OJK), dan b. UBL Bukan Satker (selaku Pengelola Pungutan OJK)
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) a. UBL Satker/Bagian Satker (selaku Satuan Kerja Sementara atas realisasi APBN dan aset/kewajiban/ ekuitas yang bersumber dari APBN yang belum diserahkan ke SKK Migas), dan b. UBL Bukan Satker (atas pengelolaan aset dan kewajiban yang diperoleh sampai dengan 31 Desember
- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.peraturan.go.id 2016, No.2141 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 219/PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 260/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA www.peraturan.go.id 2016, No.2141 DAFTAR ISI
- BAB I PENDAHULUAN ........................................................................22
- BAB II TATA CARA PELAPORAN KEUANGAN .......................................25
- BAB III FORMAT LAPORAN KEUANGAN DAN ILK ................................33
- BAB IV FORMAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB ...............…………..42
- BAB V PENUTUP .................................................................................45 www.peraturan.go.id 2016, No.2141
