Pasal 11
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UBL Bukan Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), UAPBUN PBL menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL berupa Neraca, LPE, dan CaLK. (2) Berdasarkan ILK yang disampaikan oleh seluruh UBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (2) huruf a, dan Pasal 10 ayat (2), UAPBUN PBL menyusun ILK tingkat UAPBUN PBL. (3) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UABUN secara semesteran dan tahunan. (4) Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL dan ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. (5) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan konsolidasian dalam rangka penyusunan LKBUN dan LKPP. (6) ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran LKBUN dan LKPP. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
