Pasal 6
(1) SAPBL merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). (2) Dalam rangka pelaksanaan SAPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan DJPBN sebagai UAPBUN PBL. (3) UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dit. APK. (4) UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL berupa Neraca, LPE, dan CaLK; b. menyusun ILK tingkat UAPBUN PBL; dan c. menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ILK sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada UABUN. 3. Judul Bagian Kedua Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2016, No.2141 Bagian Kedua Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Unit Badan Lainnya Satker/Bagian Satker 4. Judul Bagian Ketiga Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Unit Badan Lainnya Bukan Satker 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
