Langsung ke konten
PERMENKEU Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

Referensi Silang (2)
PP 23/2015 — PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM
PP 55/2016 — KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH