Pasal 10
(1) Dalam rangka memproses permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ yang disampaikan oleh SKK Migas atau BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7), Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian sebagai berikut: a. kesesuaian surat permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8); dan b. kelengkapan kertas kerja verifikasi perhitungan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses lebih lanjut permintaan pembayaran. (3) Dalam hal permintaan pembayaran tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA. www.peraturan.go.id 2017, No.1822 (4) Terhadap permintaan pembayaran yang tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diajukan kembali oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Pelaksanaan proses penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian surat pemberitahuan kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penyampaian surat permintaan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
