Pasal 12
(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran pokok PAP atau pokok PAT atau pokok PPJ berdasarkan bukti transaksi www.peraturan.go.id 2017, No.1822 pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKK Migas atau BPMA. (3) SKK Migas atau BPMA menyampaikan laporan penerimaan pembayaran pokok PAP atau pokok PAT atau pokok PPJ dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
- Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 122) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemrosesan tagihan dan penyampaian laporan pokok PAP, pokok PAT dan/atau pokok PPJ dilaksanakan oleh BPMA untuk: a. Kontrak Kerja Sama yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan SKK Migas; dan b. Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan BPMA. www.peraturan.go.id 2017, No.1822 2. Terhadap dokumen tagihan pokok PAP, pokok PAT dan/atau pokok PPJ yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang telah disampaikan oleh SKK Migas kepada Direktorat Jenderal Anggaran, dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan dapat diajukan kembali oleh Kepala BPMA kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id 2017, No.1822 www.peraturan.go.id 2017, No.1822 www.peraturan.go.id 2017, No.1822 www.peraturan.go.id 2017, No.1822
www.peraturan.go.id 2017, No.1822 www.peraturan.go.id 2017, No.1822 www.peraturan.go.id 2017, No.1822 www.peraturan.go.id 2017, No.1822
www.peraturan.go.id 2017, No.1822 www.peraturan.go.id 2017, No.1822 www.peraturan.go.id 2017, No.1822 www.peraturan.go.id 2017, No.1822
www.peraturan.go.id 2017, No.1822 www.peraturan.go.id 2017, No.1822 www.peraturan.go.id 2017, No.1822 www.peraturan.go.id 2017, No.1822
www.peraturan.go.id
