Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disingkat
SKK
Migas
adalah
penyelenggara
pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan
Presiden
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi.
1a. Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya
disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah
yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan
pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di
bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat
dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil
laut).
2.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
eksplorasi
dan
eksploitasi
yang
lebih
menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan
untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha
tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi
dan
eksploitasi
pada
suatu
wilayah
kerja
berdasarkan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-
undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi
dan/atau
daerah
kabupaten/kota
dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah.
5.
Peraturan
Kepala
Daerah
adalah
peraturan
Gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan
Undang-Undang,
dengan
tidak
mendapatkan
imbalan
secara
langsung
dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP
adalah
pajak
atas
pengambilan
dan/atau
pemanfaatan air permukaan.
8.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik
yang berada di laut maupun di darat.
9.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT
adalah
pajak
atas
pengambilan
dan/atau
pemanfaatan air tanah.
10. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
11. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat
PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik,
baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari
sumber lain.
12. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak
Perjanjian
Karya
Production
Sharing
Nomor
600.000411980
pada
Bank
Indonesia
yang
selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi
adalah
rekening
dalam
valuta
USD
untuk
menampung seluruh penerimaan dan membayar
pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, dan
diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2017, No.1822
