Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 449/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai
Pengujian dan Identifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
rencana
strategik
dan
program
serta
evaluasi
pelaksanaan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;
b.
pelaksanaan
pengujian
laboratoris
dan/atau
pengujian
ulang
laboratoris dan identifikasi barang;
c.
pelayanan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;
d.
penelitian, pengembangan, dan evaluasi metode pengujian dan
identifikasi barang;
e.
penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode
pengujian dan identifikasi barang;
f.
pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium;
g.
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan
kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
h.
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pengawasan,
dan
pemberian
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Pengujian
dan Identifikasi Barang; dan
i.
pelaksanaan administrasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Program dan Evaluasi; c. Seksi Pelayanan Teknis; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1101 penyusunan laporan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis. (2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian laboratoris dan identifikasi barang. (3) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pengujian laboratoris dan identifikasi barang. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Pelayanan Teknis; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, penyusunan program, evaluasi, dan penyusunan laporan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis. (2) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis serta penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian slaboratoris dan identifikasi barang. 6. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIB KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19A
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1101 bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
Pasal 19B
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. 7. Mengubah Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1101 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1101
www.djpp.depkumham.go.id
